Radarkoran.com - Pemerintah Desa Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, tahun 2025 ini, memastikan bahwa kucuran Dana Desa (DD) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, digunakan untuk fokus terhadap pembangunan jalan usaha tani (JUT).
Rencana realisasi DD itu, menurut keterangan Kepala Desa Tasi, bahkan sudah dituangkan ke dalam Rencana Kerja Perangkat Desa atau RKPDes Tahun 2025, setelah melalui musyawarah beberapa waktu yang lalu.
"Rencana penggunaan DD tahun ini untuk bidang pembangunan, adalah untuk pembuatan JUT. Hal ini, sudah kami sepakati melalui musyawarah," ujar Tasi, pada Minggu 02 Februari 2025.
Selanjutnya, Tasi mejelaskan tujuan pembangunan JUT ini, lantaran sejauh ini masih banyak jalan-jalan perkebunan warga yang memang belum tersentuh pembangun. Selain itu juga, pembangunan infrastruktur jalan tersebut merupakan upaya mendukung program pemerintah mewujudkan swasembada pangan dan meningkatkan pendapatan ekonomi warga.
Dikatakan Tasi, manfaat jalan usaha tani tersebut jelas dirasakan oleh para petani. Utamanya menjadi akses mobilitas sarana dan prasarana untuk lahan pertanian di sekitarnya.
"Bukan hanya satu petani, tapi bisa sampai puluhah hektar lahan di sekitarnya. Karena jalan usaha tani ini sangat penting untuk kelancaran kegiatan produksi tanaman pertanian seperti kopi dan padi yang menjadi penghasilan utama warga kami," katanya.
BACA JUGA:Giat P5, SDN 7 Seberang Musi Tanam Sayur
Sementara itu, selain pembangunan JUT, Pemdes Kota Agung juga memiliki wacana lain untuk realisasi DD TA 2025.
"Tak hanya pembangunan JUT saja, ada regulasi dari pemerintah yang juga harus kami terapkan dengan menggunakan DD, seperti penyaluran BLT-DD hingga program ketahan pangan. Saat ini kami tengah berperoses menyusun pengajuan pencairan dana," tutupnya.
Untuk diketahui, DD telah disalurankan mulai dari Tahun 2016 lalu sebagai program desa. Salah satu implementasi Nawacita pemerintahan Jokowi-JK yang ketiga 'Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Kesatuan Negara Republik Indonesia'.
Dalam kerangka pengembangan wilayah, pembangunan desa dapat ditingkatkan dengan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan percepatan pemenuhan infrastuktur dasar dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dan menciptakan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta penguatan keterkaitan kegiatan ekonomi kota dan desa.