Rusun ASN Belum Juga Diserahterimakan, Ini Penjelasan Kepala Dinas Perkim

Rabu 05 Feb 2025 - 18:17 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Rencana serah terima aset berupa Rumah Susun (Rusun) ASN dari Kementerian PUPR kepada Pemkab Lebong hingga saat ini dipastikan masih berproses.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong Epan Gustanto, SP mengatakan dalam hal ini Pemkab Lebong masih menunggu proses penandatangan berita acara serah terima Rusun ASN dari Kementerian PUPR.

Dari komunikasi yang mereka lakukan dengan Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera IV, berita acara serah terima aset tersebut akan diproses langsung dari kementerian.

"Sejauh ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak balai, " kata Epan.

Sebelum dilakukan serah terima, Pemkab Lebong sendiri sebelumnya sudah meminta agar Rusun ASN yang berada di belakang kantor bupati Lebong tesebut untuk dilakukan rehab. Bahkan proses rehab rusun tersebut sendiri sudah dituntaskan pada tahun 2024 lalu. 

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Lebong Terpilih Dijadwalkan Dilantik 20 Februari

"Beberapa waktu lalu kami sudah meninjau rusun ASN. Secara kasat mata, sejumlah kerusakan sudah selesai diperbaiki. Tinggal lagi serah terimanya. Kalau dari kami sendiri sudah siap. Tapi serah terima inikan akan dilakukan antar pimpinan, " lanjut Epan.

Epan berharap proses serah terima Rusun ASN tersebut dapat bisa segera dilaksanakan agar bangunan tersebut bisa kembali dimanfaatkan.

"Dari pihak balai juga sebenarnya menginginkan bisa segera (serah terima, red), " tambah Epan.

Rehab Rusun ASN yang dilaksanakan tahun 2024 lalu diketahui merupakan program Operasi Pemeliharaan Optimalisasi dan Rehabilitasi (OPOR) 2024 yang ada di Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera IV. 

Perbaikan Rusun ASN ini sendiri sebelumnya merupakan salah satu persyaratan yang disampaikan oleh Pemkab Lebong sebelum aset tersebut dihibahkan dari kementrian ke Pemkab Lebong. Rehab sendiri dilakukan pada sejumlah fasilitas Rusun ASN yang sebelumnya mengalami kerusakan. Seperti pada bagian plafon, dinding, instalasi listrik dan air.

Wacananya setelah diserahterimakan kepada Pemkab Lebong, Rusun ASN yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei itu ditargetkan bisa menjadi salah satu sektor pendapatan baru bagi daerah. 

Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut akan dipungut dari biaya sewa kamar yang ada pada rusun ASN. Dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tengah menyiapkan regulasi terkait dengan pengelolaan Rusun ASN sekaligus SK pungut yang akan dibebankan kepada penghuni kamar Rusun dalam menambah PAD tersebut.

"Untuk regulasi pengelolaan rusun sebenarnya sudah ada yang lama, tapi saat ini kami masih mengkaji apakah perlu diperbarui atau tidak. Sementara untuk SK pungut saat ini masih disiapkan oleh kawan-kawan di Bidang Perumahan, " singkatnya. 

Kategori :