Perda Perizinan Berusaha, Dewan Kepahiang Dorong Kemudahan Bagi Masyarakat

Senin 08 Jan 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

KEPAHIANG RK - DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu dikatakan Anggota DPRD Kepahiang, Ansori M agar regulasi tersebut dapat disosialisasikan semaksimal mungkin. 

Ia berharap, Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dapat mengiringi semangat masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk mendongkrak potensi ekonomi.

Dalam praktiknya, kata Ansori, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian berusaha.

"Terutama di era digital ini, agar pelayanan kepada masyarakat dapat memberikan kenyamanan, kelancaran dan kecepatan dalam mendapatkan perizinan. Dengan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini nantinya agar dapat memaksimalkan sistem layanan perizinan," jelas Ansori, Senin 8 Januari 2024.

Politisi Golkar ini menegaskan, keterbukaan dan akuntabilitas dalam penerapan izin berusaha ini juga menjadi hal yang harus selalu diperhatikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Dengan begitu, warga bisa menaikkan tingkat kepercayaan pada pelayanan perizinan yang diselenggarakan pemerintah.

BACA JUGA:Masa Sidang Pertama 2024, Bapemperda DPRD Kepahiang Targetkan Membahas 6 Raperda

"Harapannya, Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang dibentuk ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran, sarana pengendalian, serta berfungsi sebagai kepastian dan keabsahan melakukan kegiatan usaha. Kemudian menjadi sarana koordinasi antar instansi pemerintahan, serta pengawasan masyarakat," terang Ansori.

Utamanya, sambung Ansori, Perda ini mengarahkan para unsur kemudahan persyaratan investasi bagi masyarakat. Kemudahan layanan yang harus dipenuhi yakni ketersediaan dan pendayagunaan teknologi informasi, ketersediaan aparatur penyelenggara perizinan berusaha yang kompeten, berintegritas dan memiliki kemampuan pengusaan teknologi informasi, hingga ketersediaan sistem pengawasan, serta pengaduan masyaraat yang efektif.

Kategori :