Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, sudah menuntaskan penghitungan Kerugian Negara (KN) terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepahiang Provinsi bengkulu. Dengan itupula artinya, langkah selajutnya yang akan dilakukan penyidik Kejari Kepahiang melakukan penetapan tersangka. Penetapan tersangka yang akan dilakukan penyidik Kejari Kepahiang tentunya masih menjadi pertanyaan, siapa saja yang terlibat?
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH, melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan bahwa saat ini, pihaknya hanya tinggal melakukan penetapan tersangka yang kemungkinan, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Disinggung terkait pengakuan Sekwan DPRD Kepahiang, Roland Yudishtira, S.Hut yang menyeret sejumlah nama seperti eks Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang dan sejumlah nama pejabat lainnya, ia belum mengungkapkannya secara gamblang. Hanya saja dirinya mengatakan bahwa, saat ini pihaknya juga akan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aliran dana DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2022-2023, untuk kepentingan klarifikasi dan pengambilan keterangan.
"Untuk itu kita lihat bagaimana nanti, tapi yang jelas seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aliran dana ini, akan kita panggil seluruhnya," kata Febrianto
BACA JUGA:Peringatan Dini Cuaca Bengkulu 7 Februari 2025
Meskipun belum mengungkapkannya secara terang-terangan, namun ia sudah memberikan gambaran terkait penanggungjawab KN yang timbul mencapai Rp 14 miliar dalam perkara dugaan Tipikor di Setwan DPRD Kepahiang. Apakah itu bendahara, PPTK, Sekwan atau bahkan hingga eks unsur pimpinan dan pejabat lainnya, Kasi Pidsus belum membeberkannya.
"Yang jelas yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan di DPRD Kepahiang TA 2022-2023," sampainya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan Kerugian Negara (KN) terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD mengalami peningkatan. Pasalnya, berdasarkan penghitungan ulang nilai KN yang sudah dilakukan pihaknya, terdapat ada penambahan KN dengan nilai yang cukup fantastis.
Kasi Pidsus mengungkapkan berkaitan dengan dugaan kasus Tipikor DPRD Kepahiang, bahwa berdasarkan hitungan pihaknya, ada penambahan KN sekitar Rp 3 miliar dari hitungan awal. Sehingga saat ini, KN yang ditimbulkan akibat dugaan Tipikor Setwan DPRD Kepahiang ini sudah mencapai Rp 14 miliar. Saat ini juga, terhadap hitungan KN pihaknya tersebut sudah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
"Kalau berdasarkan hitungan kami (penyidik) yang sudah kami serahkan kepada BPKP, itu ada penambahan terhadap nilai KN. Cukup fantastis, jika ditotal kurang lebih sudah mencapai Rp 14 miliar," ungkap Febrianto, pada Kamis 6 Februari 2025.