Mobnas Pemprov Bengkulu Terlibat Laka Lantas di Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Selasa 09 Jan 2024 - 18:38 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

BENGKULU RK - PT. Hutama Karya (Persero) merilis kejadian kecelakaan ganda yang melibatkan mobil Suzuki dengan plat nomor BD 1271 F dengan mobil dinas (mobnas) Pemprov Bengkulu jenis Innova dengan plat nomor BD 63 di ruas jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung pada Senin, 8 Januari 2024 sekitar pukul 10.15 WIB.

Branch Manager Ruas Tol Bengkulu - Taba Penanjung PT Hutama Karya (Persero), Medya Gustian, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut melaju secara bersamaan dari arah Taba Penanjung ke Kota Bengkulu. 

Setibanya di lokasi tepatnya di KM 15+100 jalur B, Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, mobil Suzuki yang melaju di Lajur Lambat (L1) mengalami patah Rack Steer Power Steering dan mengakibatkan hilang kendali selanjutnya mengarah ke kanan Lajur Cepat (L2) dan menabrak mobil Innova putih BD 63.

Akibat tabrakan yang dilakukan mobil Suzuki menyebabkan mobil Innova pun hilang kendali dan menabrak barrier beton dan berputar menabrak guadrail dan terhenti bahu luar dengan kepala menghadap Taba Penanjung. Sementara mobil Suzuki berhenti menghadap barrier beton di L2.

"Dalam kecelakaan ini terdapat 3 korban mengalami luka ringan, trauma dengan kondisi sadar penuh, dan langsung ditangani Petugas Paramedis Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung. Dan kecelakaan ini dipastikan tidak mempengaruhi lalu lintas tol," sampai Medya. 

BACA JUGA:Di Tol Lampung, Bus Kontingen Taekwondo Bengkulu Kecelakaan, Sopirnya Meninggal Dunia

Diketahui, mobnas yang terlibat kecelakaan merupakan milik Pemprov yang dipegang Karo Bangda Setda Provinsi Bengkulu, Abdul Hafizh yang dikendarai Acok (30) berstatus honorer.

Sedangkan mobil Suzuki plat BD 4071 EL dikendarai Sutris (55) warga Desa Sidang Dataran Kabupaten Rejang Lebong dengan penumpang Jerik Kurniawan (28) warga Desa Air Nau Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong. 

Atas kejadian ini, pihak Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, sehingga dapat dapat menghindari hal yang tidak diinginkan. 

"Kami mengimbau agar penggunaan jalan tol dapat berkendara di kecepatan maksimal 80 km per jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," tutup Medya.

Kategori :