Ketua Dewan Provinsi Minta Percepat Penyelesaian Temuan dan Rekomendasi LHP

Selasa 11 Feb 2025 - 17:24 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono
Ketua Dewan Provinsi Minta Percepat Penyelesaian Temuan dan Rekomendasi LHP

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. 

Kategori :