Kadis PMD Benteng: ADD/DD 2025 Dipastikan Tidak Dipangkas

Sabtu 22 Feb 2025 - 18:51 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Hendri Donal, SH, MH dengan tegas memastikan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran (TA) 2025 ini tidak akan dipangkas.

"Ya, ADD/DD 2025 dipastikan tidak dipangkas. Karena itu, setiap pemerintah desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak usah khawatir. Seluruh desa di daerah ini dapat melaksanakan kegiatan yang sudah dirancang, tanpa memikir ADD/DD dipotong seperti yang dialami kebanyakan OPD," tegasnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Hendri Donal yang juga menjabat Plt. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, dalam rangka memberi rasa aman  dan ketenangan terhadap pemerintah desa. Terlebih dalam kurun waktu belakangan ini, Pemkab Bengkulu Tengah melakukan pemangkasan anggaran OPD. 

"Jadi, pengurangan belanja daerah tidak berdampak terhadap ADD/DD. Karena, Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengurangan belanja daerah hanya untuk OPD-OPD saja," terang Hendri Donal.  

"Meskipun ada kebijakan pengurangan belanja daerah, ADD serta DD di Kabupaten Benteng tetap sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan sebelumnya. Sekali lagi saya sampaikan, alhamdulillah tidak ada pemangkasan (ADD/DD) karena tetap sesuai dengan pagu sebelumnya," sambung Hendri Donal. 

BACA JUGA:Alhamdulillah! BPBD Bengkulu Tengah Dapat Bantuan Kapal dari BNPB

Mantan Kabag Hukum Setkab Bengkulu Tengah ini juga menyebutkan, walaupun ada isu terkait gaji yang belum dibayarkan, hal itu bukan hanya terjadi di desa, melainkan di pemerintah daerah lantaran kas daerah yang masih kosong.

"Bagi yang menyampaikan belum gajian, bukan hanya desa, kami pemerintah daerah pun belum gajian karena kas daerah masih kosong. Kemungkinan pada bulan April nanti baru ada pencairan secara bergulir," terang Hendri Donal lagi. 

Dia menambahkan, mengenai pencairan dana desa, dana tersebut telah dapat dicairkan oleh pemerintah desa yang sudah melengkapi persyaratan. Namun, berbeda dengan alokasi dana desa atau ADD, menurut Hendri Donal, bahwa dana tersebut belum bisa dicairkan karena kas daerah yang belum tersedia. 

"Ya, beberapa desa sudah ada yang menerima DD karena persyaratannya sudah lengkap. Bagi desa yang belum, harap segera melengkapi berkasnya agar pencairan bisa dilaksanakan secepat mungkin pula," demikian Hendri Donal. 

Kategori :