Dinas PMD Bengkulu Tengah: Masukkan Biaya Akta Notaris Kopdes Merah Putih dalam APBDes-P

Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah menyarankan agar pemerintah desa mencantumkan anggaran pembiayaan akta notaris Kopdes Merah Putih dalam APBDes Perubahan.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Di Kabupaten Bengkulu Tengah, dari total 141 desa di daerah ini masih ada desa yang belum selesai membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hingga awal Juli 2025. Biaya pembuatan akta notaris menjadi permasalahan utama dalam pembentukan Kopdes Merah Putih. Karena tingginya biaya administrasi tersebut membuat pemerintah desa kesulitan mengalokasikan anggaran secara mandiri.
Menanggapi persoalan ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah mengarahkan supaya pemerintah desa melakukan memasukkan biaya akta notaris Kopdes Merah Putih ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2025.
"Iya, kalau desa ingin mengganti dana akta notaris Kopdes Merah Putih, silakan saja masukkan dalam APBDes-P. Ini sudah kami sampaikan. Bahkan, dana 3 persen dari Dana Desa atau DD bisa dialokasikan untuk kebutuhan akta notaris," papar Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas PMD Bengkulu Tengah, Saidina Akasa, SE, MM.
Lebih lanjut dia memaparkan, proses pengajuannya cukup sederhana. Pemerintah desa dapat mengajukan perubahan ke pihak kecamatan untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi dan disetujui, maka usulan tersebut akan diteruskan ke Dinas PMD untuk ditindaklanjuti. "Jadi pada prinsipnya itu sama seperti proses perubahan lainnya. Pemerintah kecamatan akan melakukan memverifikasi, dan setelah itu diteruskan ke kami, lalu kami menindaklanjuti," terang Saidina.
BACA JUGA: Pejabat Bengkulu Tengah Siap-siap, Izin Ujikom dari Kemendagri Sudah Terbit
BACA JUGA:Baru 3 Desa Saja di Bengkulu Tengah yang Sudah Cairkan DD Tahap II
Untuk diketahui, sampai dengan sekarang ini, dari 3 desa yang telah mencairkan DD tahap II TA 2025 di Kabupaten Bengkulu Tengah, belum ada satu pun yang memasukkan anggaran untuk pembentukan Kopdes Merah Putih dalam item pengajuan.
"Kalau saat ini, dari beberapa desa yang sudah melakukan pencairan tahap kedua, belum ada satu pun desa yang mencantumkan anggaran untuk biaya akta notaris Kopdes Merah Putih," demikian Saidina.