KEPAHIANG RK - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahunnya kerap kali mengalami kenaikan, bahkan di tahun 2024 mendatang diusulkan naik mencapai Rp 105 juta. Ini disampaikan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas di dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 5 DPR RI beberapa waktu lalu.
Namun mengenai hal ini, dijelaskan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag, angka tersebut masihlah usulan, penerapannya menunggu regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah pada saatnya nanti.
"Terkait biaya haji Rp 105 juta itu baru tahap usulan yang masih dibahas ditingkat pusat. Jadi resminya kita di daerah menunggu regulasi. Namun, untuk saat ini setoran awal haji masih sama yaitu Rp 25 juta per calon jemaah," jelas Zulfakar.
Selain setoran awal, diterangkan oleh Zulfakar, per calon jemaah setiap pemberangkatan diharuskan membayar biaya pelunasan, yaitu BPIH yang setiap tahunnya mengalami kenaikan maupun penurunan. BPIH itu, dijelaskannya berbeda besarannya setiap embarkasi keberangkatan, yang biasanya Embarkasi haji termurah adalah Padang.
"BPIH ini biasanya setiap embarkasi keberangkatan berbeda besarannya, termurah Padang. Namun, harapannya kenaikan biaya haji ini tidak memberatkan calon jemaah haji," kata Zulfakar.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Sosialisasikan Unit Pengendali Gratifikasi
Disisi lain, dibalik wacana pemerintah menaikkan biaya haji, lanjut Zulfakar, pihaknya berharap adanya penambahan kuota haji bagi daerah. Sehingga dapat memangkas jumlah waiting list yang cukup tinggi, di Kabupaten Kepahiang saja, warga harus menunggu hingga 22 tahun untuk dapat berangkat haji apabila mendaftar sekarang.
"Kita berupaya mengusulkan adanya penambahan kuota haji yang sifatnya permanen, hal ini agar adanya pemangkasan daftar tunggu yang cukup lama itu," demikian Zulfakar.