BKPSDM Benteng: 1.032 Pelamar PPPK 2024 Tahap II Dinyatakan Lulus Pascasanggah

Minggu 02 Mar 2025 - 16:07 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah memastikan, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi pascasanggah perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap II. Dari pengumuman tersebut diketahui ada 1.032 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah.

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si pun membenarkan bahwa pihaknya telah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK Tahap II pascasanggah. Dia mengatakan, pada pengumuman seleksi administrasi sebelumnya dinyatakan ada 806 pelamar yang dinyatakan lulus. 

"Ketika memasuki masa sanggah, ada 240 pelamar yang mengajukan sanggahan. Setelah dilakukan verifikasi kembali oleh tim, dinyatakan jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 1.032 orang," terang Kepala Badan yang akrab disapa Lipi ini. 

Lebih lanjut Lipi mengatakan, bagi peserta yang dinyatakan lulus untuk mengikuti seleksi kompetensi, akan dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test atau CAT. Apabila peserta tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan, maka mereka dianggap gugur dan atau dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Tahap II.

"Nah, perlu juga kami tekankan bahwa pada proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar merupakan prestasi serta hasil kerja sendiri. Untuk jadwal seleksi kompetensi akan diumumkan lebih lanjut," kata Lipi. 

BACA JUGA:Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua KPU Benteng: Segera Kita Kembalikan

Untuk diketahui, BKPSDM Benteng pada pengumuman sebelumnya mengungkapkan, dari 282 pelamar seleksi PPPK 2024 Tahap II yang sebelumnya sudah dinyatakan TMS, ada puluhan peserta yang tidak mengajukan sanggahan. Masa sanggah berlangsung dari 19 Februari hingga 21 Februari 2025. 

Hingga masa sanggah berakhir, ada puluhan peserta tepatnya ada 42 peserta yang tidak mengajukan sanggahan. Dalam artian, mereka ini menerima hasil seleksi administrasi yang telah ditetapkan. "Kalau memang ditemukan kekeliruan pada verifikasi, maka status peserta dapat berubah. Tapi kalau kesalahan ada pada peserta dan tetap tidak memenuhi syarat, maka status TMS mereka akan dipertahankan, yakni TMS," jelas Lipi. 

Perhatian penting untuk pelamar seleksi PPPK tahap I dan tahap II di lingkup Pemkab Bengkulu Tengah. Apa? BKPSDM Benteng memberikan warning pada setiap pelamar untuk tidak melampirkan dokumen palsu atau keterangan tidak benar. Sebab jika kedepannya terbukti maka kelulusan dibatalkan walaupun

sudah dilantik.

"Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaraan, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, panitia seleksi CASN Pemkab Bengkulu Tengah berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status PPPK yang bersangkutan," pungkas Lipi.

Kategori :