Peras Mantan Bupati Kepahiang, 3 Terduga Pelaku Diamankan Satgas Saber Pungli Kota Bengkulu

Senin 03 Mar 2025 - 10:08 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Tiga orang pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Bupati Kabupaten Kepahiang Bando Amin berhasil diamankan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Bengkulu. 

Ketiga pelaku terduga penerasan tersebut yakni GL (20) seorang laki-laki warga Kabupaten Kepahiang, AS (45) juga seorang laki-laki yang bekerja sebagai petani dan merupakan warga asal Desa Durian Lebar Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah. Serta Sa (48) warga asal Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang berptofesi sebagai pengacara.

Ketua Satgas Saber Pungli Kota Bengkulu, Max Mariners membenarkan terkait pengankapan tiga orang terduga melakukan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Tim Saber pungli Kota Bengkulu.

"Benar kita dari Satgas Saber Pungli telah berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan," ungkap Max pada Minggu, 2 Maret 2025.

Ia menambahkan, pengakapan ketiga terduga pelaku didasarkan oleh laporan dari korban sendiri yakni mantan Bupati Kepahiang Bando Amin ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

"Ketiganya bersama barang bukti telah diamankan. Soal apakah masih ada korban lainnya kita masih dalami," ujar Max.

BACA JUGA: Mahasiswa Peserta Aksi 'Indonesia Gelap' Kecam Tindakan Represif Oknum Aparat

Sebagai informasi, penangkapan ketiga pelaku terduga melakukan pemerasan terhadap mantan bupati Kepahiang bermula pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu, tim Opsnal Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu mendapati adanya laporan akan terjadi tindak pidana pemerasan yang akan dilakukan terhadap Bando Amin.

Mendapati laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Ratu Agung langsung menghubungi tim Saber Pungli Kota Bengkulu dan langsung bergerak menuju lokasi yang akan terjadi tindakan pemerasan. Lokasi yang dituju tim berada di kampus yang berada di Jalan Meranti Raya Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yang merupakan lokasi yang disepaki korban dan pelaku untuk bertemu.

Setalah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Opsnal Polsek Ratu Agung bersama tim Saber Pungli Kota Bengkulu berhasil mengangkap dua terduga pelaku pemerasan yakni GL dan AS yang sedang duduk bersama korban sekitar pukul 15.00 WIB. 

Dari penggeladahan yang dialkukan, didapati di kantong baju GL uang sebesar Rp 10 juta yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan terhadap korban.

Setelah keduanya ditangkap dan pengembangan kasus, didapati masih ada satu orang lagi yang terlibat yakni Sa yang posisinya sedang menunggu didalam mobil diparkiran kampus. Akhirnya tim bergerak dan berhasil mengamankan Sa.

Ketiga terduga pelaku tersebut sebelumnya sempat meminta uang kepada mantan bupati Kepahiang Bando Amin sebesar Rp 25 juta, dan mengancam akan menyebarkan rahasia korban jika tidak mau memberi mereka uang. Rahasia yang dimaksud terkait dengan tuduhan dari pelaku, jika korban telah melakukan perselingkuhan dengan istri salah satu pelaku.

Terhadap tuduhan tersebut, kuasa Hukum keluarga Bando Amin, Anatasia Pase memberikan penjelasan dan klarifikasi bahwa tuduhan perselingkuhan tersebut merupakan hal yang tidak benar. 

Ana mengatakan jika Bando Amin membantah tuduhan perselingkuhan yang dituduhkan pelaku terhadap dirinya. Istri dari salah satu pelaku memang sempat menghubungi Bando Amin meminta adanya kerjasama perumahan. Kerjasama antara keduanya terjalin atas dasar Bando Amin merasa kasihan dengan istri pelaku.

Kategori :