BENGKULU RK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kinerja atas upaya penyelenggaraan jalan pemerintah daerah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan Tahun Anggaran (TA) 2021 sampai dengan Triwulan III 2023.
LHP itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan instansi terkait lainnya di Bengkulu, Jumat 12 Januari 2024 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, M. Toha Arafat mengatakan, pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah termasuk Pemprov dalam penyelenggaraan jalan ini dilakukan dalam rangka memberikan informasi yang memadai mengenai efektivitas upaya penyelenggaraan jalan yang menjadi salah satu prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Tujuan pemeriksaan ini untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan yang meliputi pengaturan jalan, pembinaan jalan, pembangunan jalan dan pengawasan jalan," ungkap Toha Arafat diwawancarai usai kegiatan penyerahan LHP.
Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi upaya Pemprov dan pemerintah daerah di Bengkulu dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan. Hanya saja, secara umum dalam hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, ditemukan beberapa permasalahan yang cukup signifikan pada penyelenggaraan jalan tersebut.
Permasalahan tersebut diantaranya belum menyusun pedoman operasional yang mengatur pembangunan dan preservasi jalan secara umum melalui peraturan daerah/peraturan kepala daerah.
"Sehingga mengakibatkan kegiatan penyelenggaraan jalan dilakukan tanpa mempertimbangkan keserasian dan konektivitas antar kabupaten/kota, kecamatan dan desa serta sekitarnya," kata Toha Arafat.
Lalu dalam penyelenggaraan jalan, belum tersusun perencanaan pembangunan dan preservasi jalan secara memadai, sehingga mengakibatkan konstruksi fisik yang dihasilkan dari perencanaan teknis, berpotensi tidak sesuai dengan desain kebutuhan konstruksi yang seharusnya. Termasuk juga umur manfaat jalan seperti yang diharapkan.
"Selain itu, belum melaksanakan preservasi jalan secara memadai, sehingga kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan berisiko belum sesuai dengan yang ditargetkan juga jadi permasalahan penyelenggaraan jalan," imbuhnya.
BACA JUGA:Pengadaan Lahan Kolam Retensi Direalisasikan Tahun Ini
Permasalahan terakahir yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku penyelenggara jalan belum melaksanakan fungsi penilikan jalan sesuai kewenangananya. Sehingga mengakibatkan tidak adanya informasi penilikan jalan.
"Informasi penilikan jalan yang dimaksud harusnya disampaikan kepada penyelenggara jalan secara periodik untuk menjadi bahan masukan dalam perencanaan pembangunan dan preservasi jalan, serta adanya keterlambatan dalam perbaikan kondisi jalan yang memerlukan penanganan," tuturnya.
Lebih jauh, dengan adanya temuan permasalahan tersebut, BPK Perwakilan Bengkulu merekomendasikan kepala daerah agar memerintahkan Kadis PUPR untuk menyusun pedoman operasional penyelenggaraan jalan. Sehingga ditetapkan menjadi Perda atau Perkada.
"Pemda juga menyusun pedoman perencanaan teknis yang memuat persyaratan minimum mengacu kepada Permen PUPR atau spesifikasi umum Bina Marga untuk dapat digunakan oleh Penyelenggara Jalan di lingkungan Provinsi Bengkulu," sampai Toha Arafat.
Selain itu, Dinas PUPR direkomendasikan dapat melakukan survei kondisi jalan minimal 1 kali dalam setahun dan menyusun rencana tahunan dengan mengacu pada analisa hasil survei kondisi jalan yang sudah dilakukan minimal 1 kali dalam setahun.