"Juga diharapkan dapat mengaktifkan kegiatan penilikan jalan, serta menunjuk penilik jalan yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan analisa kebutuhan yang sebenarnya serta menetapkan panduan penilikan jalan yang lengkap dan jelas sampai pembuatan laporan hasil penilikan jalan," tutur Toha Arafat.
BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu harus melakukan perbaikan atas permasalahan yang secara signifikan mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan jalan.
"Kami harapkan dalam jangka waktu 60 hari kedepan, tindaklanjutnya sudah bisa diselesaikan," ujar Toha Arafat.
Terpisah, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA yang hadir secara langsung dalam kegiatan penyerahan LHP menyampaikan, pihaknya telah menerima dokumen yang disampaikan BPK RI Perwakilan Bengkulu dan memastikan akan segera menindaklanjuti.
"Saya minta temuan sesegera mungkin (ditindaklanjuti), apalagi sifatnya hadir semua hari ini, pak inspektur juga datang. Jadi pak Sekda sesegera dibahas hasil temuan itu, kalau perlu dikonfirmasi atau mungkin minta penjelasan tambahan kepada pihak tim pemeriksaan, BPK terbuka. Baru setelah itu yang harus ditindaklanjuti baik sifatnya administrasi, regulasi dan sebagainya, maupun sifatnya pengembalian kerugian negara dapat segera diselesaikan secepatnya," tutup Rohidin.
Untuk diketahui, dalam penyerahan LHP kinerja dan kepatuhan yang dilaksanakan, BPK RI juga menyerahkan LHP kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Seluma, Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.