Mual Terus Muntah, Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!

Selasa 04 Mar 2025 - 09:49 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

Dari berbagai pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang merasakan sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut tetapi tidak sempat keluar karena berhenti sampai di pangkal tenggorokan, maka puasanya tidak batal.

Kategori :