Radarkoran.com - Mual terus muntah adalah suatu gejala gangguan kesehatan ketika isi perut keluar secara paksa melalui mulut. Kondisi ini bisa terjadi kapan saja, bahkan saat sedang berpuasa sekalipun. Lantas, apakah muntah bisa membatalkan puasa?
Selama menjalankan ibadah puasa, umat muslim diharuskan menjaga sikap dan tindakan yang dapat membatalkan ibadah puasanya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Oleh karena itu, segala ikhtiar harus dilakukan demi memastikan ibadah puasa yang dikerjakan terjaga dengan baik.
Mengalami muntah ketika sedang berpuasa bisa disebabkan karena berbagai hal. Salah satu penyebabnya yaitu gangguan pada sistem pencernaan.
Apakah Muntah Membatalkan Puasa?
Dilansir dari laman Muhammadiyah Tarjih dijelaskan bahwa muntah dapat membatalkan puasa tergantung muntah tersebut disengaja atau tidak.
Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i, dijelaskan bahwa apabila seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Sedangkan, apabila seseorang tiba-tiba mengalami mual kemudian muntah, maka puasanya tidak batal.
BACA JUGA:Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Cek Waktu yang Tepat Sikat Gigi Saat Berpuasa
Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits, yang artinya :
Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa). (HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i).
Dengan demikian, para ulama menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasa karena hal tersebut tidak membatalkan puasanya.
Selanjutnya dalam hadist yang artinya : Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya. (lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).
Apakah Orang yang Hampir Muntah Puasanya Batal?
Dalam beberapa kondisi, seseorang terkadang merasa mual dan merasakan sesuatu bergerak naik dari dalam perutnya, dan hampir muntah. Lantas, apakah kondisi tersebut membatalkan puasa?
Dalam kondisi ini, maka perlu dilihat terlebih dahulu, sebab para ulama berbeda pendapat perihal status puasanya. Pendapat mengenai batal atau tidaknya puasa ketika seseorang hampir muntah dijelaskan dalam hadits berikut yang artinya :
Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib meng-qadhanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut. (lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).