Radarkoran.com - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), THR dan gaji ke 13 merupakan sesuatu yang sangat dinantikan.
Terlebih saat ini sudah memasuki bulan Ramadan, yang mana dua tunjangan PNS atau Pegawai Negeri Sipil tersebut bisa digunakan untuk menyambut Idul Fitri.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kode bahwa PNS akan menerima THR secara utuh. Hal ini pastinya membuat para PNS merasa lebih tenang pascaberedar isu penghapusan THR tahun ini. Lantas kapan THR dan gaji ke 13 PNS akan dicairkan?
BACA JUGA:Referensi Buat Pecinta FbPro, Berikut Tips Agar Video FYP
Jika merujuk pada peraturan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Pegawai Negeri Sipil diprediksi akan menerima THR pada sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dari sini diketahui bahwa pencairan THR PNS diperkirakan diproses pada bulan Maret 2025.
Sementara PP Nomor 14 Tahun 2024, diprediksi pencairan gaji ke 13 sekitar bulan Juni 2025. Meski begitu, informasi di atas hanya sekedar gambaran awal mengenai kapan tunjangan tersebut cair.
Akan tetapi, baiknya para PNS tetap menunggu informasi resmi dari Pemerintah terkait jadwal THR dan gaji ke 13 PNS akan dicairkan.