Radarkoran.com - Ada 6 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, terancam menerima sanksi jika nantinya terbukti melanggar netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024 lalu. Kenapa demikian? Hal ini menyusul dengan diterbitkannya Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dilanjutkan verifikasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bengkulu Tengah.
Penjelasan di atas disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si. Dia mengungkapkan, BKN telah menyerahkan ke pemerintah daerah untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini pihaknya sudah sampaikan laporan ke ketua tim pemeriksa, Asisten III Setkab Bengkulu Tengah.
"Laporan sudah disampaikan kepada Ketua Tim Pemeriksa, pak Asisten III. ASN yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai PP tentang disiplin ASN," terang Kaban yang akrab disapa Lipi ini.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, 6 oknum ASN yang dilaporkan karena diduga melanggar netralitas selama Pilkada 2024 diantaranya termasuk SH, oknum Kabag di Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah. Kemudian, Nu oknum Kabid PADA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan FI staf di Sekretariat DPRD. Ada
juga Ta oknum kepala dinas, DP oknum camat, serta HD oknum pejabat lainnya.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Mendesak Pemkab Bengkulu Tengah Segera Cairkan Siltap
Mengenai pertemibangan teknis yang diterbitkan BKN tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, M.TPd mengatakan, BKN memang telah menyampaikan hasil penanganan kepada PPK untuk segera dilakukan verifikasi.
"Kami sudah kawal ke BKN dan kini kami menunggu verifikasi dari PPK. Kami berharap supaya PPK segera memberikan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas," sampai Roni.
Dia pun menambahkan, PPK memiliki kewenangan penuh dalam memberikan sanksi sesuai dengan pedoman yang diterima dari BKN. "Ya kami berharap, PPK dapat segera bertindak tegas supaya pelanggaran serupa tidak terulang di masa yang akan datang," demikian Roni.