Radarkoran.com - Seperti yang diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara. Semua ini diatur di dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR, serta Gaji 13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun Tahun 2025.
Selain itu, di dalam PP tersebut juga terdapat keterangan menyangkut pembayaran tambahan tunjangan 100 persen sama seperti tahun sebelumnya. Tapi, pembayaran tambahan tunjangan 100 persen ini tidak wajib karena tergantung situasi dan kondisi anggaran kasa daerah atau Kasda.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE mengungkapkan, dalam PP yang diterbitkan tersebut, pemerintah pusat tak hanya menerbitkan regulasi pembayaran THR, melainkan ada juga regulasi pembayaran gaji 13. Termasuk juga pembayaran tambahan tunjangan 100 persen sama seperti tahun lalu.
"Secara regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, pembayaran tambahan tunjangan 100 persen ada sama seperti tahun 2024 lalu. Tetapi di dalam regulasi itu juga dijelaskan, bahwa pembayaran tambahan tunjangan 100 persen disesuaikan dengan kondisi fiskal keuangan daerah," paparnya.
BACA JUGA:Soal Berinfaq Lewat Baznas, ASN Benteng Terkesan Masih Abaikan Imbauan Bupati
Karena itu, pada dasarnya pembayaran tambahan tunjangan 100 persen belum diputuskan. Sebab Pemkab Bengkulu Tengah akan menggelar rapat terlebih dahulu soal pembayaran tambahan tunjangan 100 persen. Apakah dibayarkan atau tidak. Jika dibayarkan, berapa persen. Apakah 100 persen atau bahkan cuma 50 persen. Semua itu tergantung dengan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Pembayaran tambahan tunjangan 100 persen ini sifatnya tidak mengikat. Ya, bisa dibayarkan dan bisa juga tidak dibayarkan, tergantung kondisi anggaran daerah. Makanya semuanya akan ditentukan dalam rapat yang akan digelar nantinya," terangnya.
Hasil rapat yang telah dilaksanakan tim teknis itu nantinya disampaikan ke Bupati Bengkulu Tengah. Setelah itu, bupati yang menentukan apakah tambahan tunjangan ini akan dibayarkan atau tidak. Namun jika berkaca pada tahun 2024 lalu, tambahan tunjangan dibayarkan full 100 persen.
"Semoga saja tahun ini pembayaran tambahan tunjangan tetap ada, dan dibayarkan full 100 persen seperti tahun lalu. Tapi yang menentukan pembayaran tambahan tunjangan ini tetap berada di pak bupati, atau berdasarkan keputusan akhir dari pak bupati," demikian Adeansah.