- Beragama Islam
- Memiliki akal yang sehat
- Suci dari hadas besar, termasuk haid dan nifas
- Tidak dalam keadaan junub
Para ulama sepakat bahwa wanita haid tidak diperbolehkan untuk melakukan i’tikaf di masjid. Hal ini dikarenakan syarat utama i’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid, sedangkan wanita haid dilarang memasuki masjid untuk berdiam diri dalam waktu yang lama. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab fiqih:
"Syarat sah i’tikaf adalah Islam, berakal, serta suci dari haid, nifas, dan junub. Jika seseorang dalam keadaan murtad atau mabuk, maka i’tikafnya batal."
Berdasarkan ketentuan ini, wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk melakukan i’tikaf di masjid, baik di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan maupun di waktu lainnya.
Amalan pengganti bagi wanita haid
Meskipun tidak bisa melakukan i’tikaf, wanita yang sedang haid tetap dapat meraih keutamaan malam Lailatul Qadar dengan berbagai amalan lain, seperti memperbanyak dzikir dan mengingat Allah, memanjatkan doa dan istighfar, bershalawat kepada Nabi Muhammad saw dan menyimak kajian Islam atau bacaan Al-Qur’an serta bersedekah kepada yang membutuhkan
Dengan mengamalkan ibadah-ibadah tersebut, wanita haid tetap bisa mendapatkan keberkahan malam-malam terakhir Ramadhan dan meraih pahala yang besar.