KEPAHIANG RK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menemukan sebanyak 328 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berlum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu, ditemukan juga 351 KPPS yang BPJS Kesehatannya menunggak iuran. Data tersebut ditemukan KPU berdasarkan hasil skrining yang dilakukan bersama BPJS Kabupaten Kepahiang belum lama ini.
Karena itu, langkah lanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten Kepahiang yakni melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang untuk menindak lanjutinya.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos mengungkapkan, total ada 3.682 KPPS yang akan bertugas di 526 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepahiang pada Pemilu 2024. Dari jumlah KPPS tersebut, dibenarkan oleh Anthaka, 328 KPPS di antaranya berlum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan 351 KPPS yang kartu BPJS-nya menunggak iuran.
"Untuk menindak lanjuti hal ini, tentunya kami akan berkoordinasi dengan Pemkab. Karena untuk kesehatan KPPS ini harus dijamin oleh Pemkab Kepahiang melalui BPJS Kesehatan," kata Anthaka, Minggu 14 Januari 2024.
Lanjut diterangkan Anthaka, dalam pelaksanaan Pemilu 2024, KPU RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan BPJS kesehatan sudah melakukan kerja sama terkait jaminan kesehatan KPPS. Untuk tindak lanjutnya di daerah, pemerintah kabupaten/kota harus mengakomodir BPJS Kesehatan seluruh KPPS.
BACA JUGA:Perekrutan 3.682 KPPS Selesai, KPU Kepahiang Tunggu Data Linmas
"Mendagri, BPJS Kesehatan, dan KPU RI sudah melakukan kerja sama terkait jaminan kesehatan KPPS. Makanya harus ditindak lanjuti sampai ke bawah, dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota, tak terkecuali Pemkab Kepahiang. Untuk KPPS yang belum terdaftar dan menunggak, nanti akan dikoordinasikan dengan Pemkab, mencari jalan keluarnya. Sehingga setiap KPPS mendapatkan jaminan kesehatan selama menjalankan tahapan Pemilu," demikian Anthaka.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2024 ini KPU Kabupaten Kepahiang merekrut 3.682 KPPS yang akan bertugas di 526 TPS, masing-masing TPS sebanyak 7 orang. Pada 25 Januari nanti seluruh KPPS dilantik, yang saat ini teknis pelantikannya masih menunggu instruksi dari KPU provinsi.
Untuk gaji KPPS sendiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu.