Kasus Mantan Gubernur Bengkulu Dilimpahkan ke JPU

Sabtu 22 Mar 2025 - 10:12 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)  pada Jumat, 21 Maret 2025, resmi melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga tersangka tersebut adalah Rohidin Mersyah mantan Gubernur Bengkulu, Eviansyah alias Anca, dan Isnan Fajri.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa setelah pelimpahan tersebut, JPU akan segera merampungkan rencana dakwaan dan mempersiapkan persidangan bagi ketiga tersangka yang kini berstatus terdakwa. Sidang dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

"Pada hari Jumat, 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara di Bengkulu dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Tessa dalam keterangannya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, SH, MH membenarkan soal pelimbahan berkas dan tersangka dari penyidik KPK ke jaksa penuntut Umum. Pelimpahan P21 perkara tersangka Rohidin Mersyah dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

"Jumat tanggal 21 Maret 2025 telah dilaksanakan pelimpahan P21 perkara terlapor Rohidin Mersyah dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum," kata Aan.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Pastikan Nakes Siaga di Fasilitas Kesehatan dan Objek Wisata Selama Libur Lebaran

Ia menambahkan, selama proses penyidikan yang dilakukan pihak KPK Ri berjalan secara lancar dan sederhana, serta selama penyidikan klien mereka mengikuti seluruh tahapan secara komparatif.

"Pihak penyidik juga melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara objektif, transparan dan sederhana," imbuhnya.

Dengan dilakukannya P21 ini artinya proses penyidikan telah selesai dan siap untuk disidangkan. Sidang sendiri diagendakan akan dilaksanakan di Bengkulu.

"Perihal yang lainnya kami akan tetap kooperatif dalam persidangan nanti yang insyaallah akan dilaksanakan di Bengkulu," ujar Aan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evriansyah alias anca tertangkap tangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 23 Desember 2024. 

Dalam kasus ini KPK RI telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti atas dugaan kasus tersebut.  Selain itu, tim dari KPK RI juga telah melakukan penggeledahan disejumlah rumah dan kantor pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diduga terlibat dalam kasus.  Atas kasus tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.

 

Kategori :