Dampak OTT KPK RI, Bengkulu Masuk Zona Kuning

Gatot/RK Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto--GATOT/RK
Radarkoran.com - Provinsi Bengkulu saat ini masuk zona kuning Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengatakan, Bengkulu masuk zona kuning lantaran mendapatkan minus empat dari MCP akibat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI di Bengkulu yang melibatkan Gubernur Bengkulu sebelumnya Rohidin Mersyah pada bulan November 2024 lalu.
"Provinsi itu awalnya area hijau. Dikarenakan ada penindakan OTT, jadi minus empat," sampai Heru.
Akibat mengalami penurunan hingga minus empat karena OTT tersebut, tentunya berdampak pada skor penilaian daerah, terutama menyebabkan status evaluasi daerah berubah dari hijau (terjaga korupsi) menjadi kuning atau waspada korupsi.
"Pada intinya, daerah manapun yang ada penindakan OTT itu akan di minus 1 sampai 10. Hanya Provinsi Bengkulu minus empat, yang awalnya zona hijau menjadi kuning," sampai Heru.
BACA JUGA:Kolaborasi Atasi Sampah, Pemprov Akan Berikan 100 Kontainer Sampah dan Truk ke Pemkot Bengkulu
Lebih jauh dikatakan Heru, dengan telah diluncurkan pedoman zona intervensi MCP tahun 2025 dan dukungan penuh dari Satgas Wilayah 1 serta perangkat daerah penting dilakukan dalam menyusun strategi perbaikan. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kinerja daerah ke tingkat yang lebih optimal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat BengkuluBengkulu.
"Mudah-mudahan ke depan kita dibantu oleh kepala Satgas wilayah 1 bapak Udin Juharuddin di bawah direktur baru Brigjen Agung Yuda Wibawa, insya Allah kita akan membuat rencana aksi pasca penindakan. Jadi nanti di skemanya seperti apa, akan sama-sama kita draf dulu dan kemudian bisa kita tidaklanjuti di tahun 2025 ini untuk skema penindakan pasca OTTnya," tutupnya.