KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang sudah melaksanakan inventaris bidang tanah milik Pemkab Kepahiang.
Dari total 480 bidang tanah yang diinventarisir, diketahui sekitar 25 bidang tanah milik Pemkab belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu, BKD Kepahiang telah mengusulkan penerbitan sertifikatnya pada BPN/ATR Kepahiang.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM menerangkan, upaya tersebut sebagai wujud tertib administrasi. Sertifikat lahan milik Pemkab tersebut juga bertujuan untuk melindungi aset daerah supaya tidak mudah berpindah kepemilikannya.
"Inventaris aset bidang tanah yang dilakukan, dalam rangka melindungi aset milik daerah, dan menertibkan administrasi sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah, yang kemudian menjadi dasar legalitas aset daerah," jelas Herwin.
Lanjut dijelaskan Herwin, Pemkab Kepahiang terus melakukan sertifikasi terhadap seluruh bidang tanah yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Dengan harapan, proses legalitas hukum atas aset Pemkab tersebut dapat selesai dalam waktu yang tidak cukup panjang.
"Konsentrasi pendataan ini dilakukan kepada tanah-tanah yang berupa jalan kabupaten, jembatan, dan tanah yang digunakan untuk lokasi barang milik daerah," terang Herwin.
Sementara itu, tambah Herwin, upaya yang dilakukan Pemkab Kepahiang tersebut guna mendata dan menginventarisasi berbagai aset dan tanah kosong, sehingga ke depan lebih bisa dimanfaatkan untuk kemajuan daerah dan peningkatan Pendapat Asli Daerah atau PAD. (rfm)