Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR-Hub Lebong Tunggu Audit BPKP Selesai

Jumat 04 Apr 2025 - 16:22 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kasus dugaan korupsi pada kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR-Hub tahun anggaran 2023 masih terus berproses di Kejari Lebong. Hanya saja sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik Pidsus Kejari Lebong dalam kasus ini karena masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu untuk mentehaui kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, SH, MH.  Belum adanya penetapan tersangka disebabkan masih menunggu hasil audit dari BPKP Bengkulu. Diakuinya jika koordinasi dengan BPKP terus dilakukan, dan penyidik masih mendalami berbagai bukti serta keterangan saksi.

"Kita tunggu dulu audit tuntas, minggu lalu kita sudah berkoordinasi dengan BPKP. Mereka masih bekerja," kata Robby.

Robby juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan terus berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi yang terlibat dalam proyek tersebut.

Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan, termasuk eks Kepala Bidang Bina Marga, eks Kepala Dinas PUPR-P, serta beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat. Sesuai arahan dari Kajari Lebong, penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Secepatnya, paling lambat setelah Lebaran," tutup Robby.

BACA JUGA: Masih Nihil Laporan, Posko Pengaduan THR Tetap Dibuka hingga H+10 Lebaran

Diketahui, swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR-Hub tahun anggaran 2023 memiliki anggaran Rp 1,1 Miliar. Dari hasil penyelidikan, anggaran tersebut telah dicairkan sepenuhnya, hanya saja penggunaannya diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pihak terkait diduga menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif dengan mencantumkan laporan kegiatan dari tahun-tahun sebelumnya. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini cukup rapi. Dengan SPj fiktif, pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan tanpa hambatan.

Penyidik Pidsus telah mengantongi seluruh dokumen terkait swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023, termasuk dokumen pencairan anggaran dari BKD Lebong.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Penyidik Pidsus Kejari Lebong melakukan penggeledahan di Ruangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong serta Kantor BKD Lebong pada Selasa pada 4 Februari 2025 lalu. Hasilnya, tiga boks besar dan satu koper berisi dokumen penting berhasil diamankan.

Kategori :