ASN Rejang Lebong Diwarning, Tambah Libur Siap-siap Disanksi

Sabtu 05 Apr 2025 - 16:38 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong diingatkan untuk tidak menambah waktu libur Lebaran dan kembali masuk kerja pada 8 April 2025 mendatang. Mereka yang menambah waktu libur tanpa alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dipastikan akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST mengatakan seluruh ASN Rejang Lebong wajib kembali masuk kantor pada 8 April 2025. ASN diingatkan untuk mematuhi jadwal cuti bersama dan libur lebaran yang telah ditetapkan.

"Libur lebaran sudah jelas aturannya dan pada Selasa, 8 April 2025 seluruh ASN sudah harus masuk kantor dan melaksanakan tugas seperti biasa," tegas Yusran.

Untuk memastikan tidak ada ASN yang menambah waktu libur, Pemkab Rejang Lebong akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran.

"Kami akan laksanakan Sidak di seluruh OPD. ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian," ujarnya.

Menurut Yusran, kehadiran ASN sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu usai libur panjang. 

BACA JUGA:ASN Rejang Lebong Siap-siap, TPP Segera Dibayarkan Setelah Libur Lebaran

Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengingatkan bawahannya agar disiplin dan tepat waktu kembali bekerja.

"Kita ingin memastikan roda pemerintahan berjalan normal kembali. Masyarakat membutuhkan pelayanan, dan kita sebagai pelayan publik harus siap menjalankan tugas," tambah Yusran.

Sekda juga menyebutkan bahwa laporan kehadiran ASN akan dievaluasi dan dilaporkan ke Kementerian PAN-RB sebagai bagian dari pengawasan nasional terhadap disiplin aparatur negara. Diharapkan tidak ada ASN yang menambah libur tanpa izin dan seluruh pelayanan kepada masyarakat bisa kembali berjalan optimal pasca Idul Fitri. 

"Kita minta kerjasamanya," kata Yusran. 

Para pejabat, khususnya Kepala OPD diminta untuk menjadi contoh dan melakukan pengawasan terhadap jajaran masing-masing pada hari pertama masuk kerja.

"Sebagai Kepala OPD tentu harus memberikan ontoh an mengawasi tingkat disiplin jajaranna, " singkatnya.

Kategori :