BENGKULU RK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti laporan yang diterima terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan terlapor yakni Pejabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi yang disampaikan beberapa lembaga beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah mengatakan, dalam waktu dekat Bawaslu Provinsi Bengkulu akan memanggil terlapor dan para saksi untuk diminta keterangan terkait kebenaran laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
"Kita sudah melakukan kajian awal terkait laporan ini. Dan untuk mendalami laporan dari tiga lembaga ini, kemungkinan pada hari Kamis atau Jumat kita akan panggil pihak-pihak terkait ke Bawaslu seperti pelopor dan saksi. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah saksi yang ditulis itu benar atau tidak dan dimana lokus dan fokus, untuk kita dalami terhadap laporan ini," papar Faham Syah.
Ia menambahkan, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini juga telah diproses pada bawaslu Kota Bengkulu. Dan dalam hal ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bengkulu karena sebagai pihak yang melakukan kajian pendalaman pertama dilakukan di Bawaslu kota.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas, Tiga Lembaga Laporkan Pj Walikota Bengkulu
"Dari pihak kota sudah kita koordinasikan untuk pendelegasian potensi pidana karena itu lokus dan fokusnya di kota, maka silahkan ditindaklanjuti di kota sehingga ada segmen yang berbeda. Mungkin nanti kita akan menindaklanjuti dalam konteks netralitas ASN-nya apakah benar atau tidak terjadinya pelanggaran," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi lantaran Pj Walikota Bengkulu diduga menggunakan nomor pribadinya untuk menyebarkan surat suara atau informasi yang berupa ajakan untuk memilih calon anggota legislatif tertentu.
Informasi tersebut disebarkan melalui media WhatsApp grup Silaturahmi Bengkulu yang beranggotakan sekitar 824 orang pada 10 Januari lalu. Atas kejadian tersebut beberapa lembaga melaporkan ke Bawaslu sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN.