KEPAHIANG RK - Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 semakin dekat, yakni tanggal 14 Februari bulan depan. Karena itu Plt Kasatpol PP Kabupaten Kepahiang, Destiana, SE mengimbau setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang supaya tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini berlangsung.
"Terkait netralitas ASN, Insya Allah di Kabupaten Kepahiang semaunya tahu dengan aturan. Ya mudah-mudahan ini tidak terjadi seperti yang viral di salah satu kabupaten di pulau jawa. Meski demikian, saya tetap mengajak seluruh ASN yang ada di Kabupaten Kepahiang agar mematuhi aturan," ucap Destiana, Rabu 17 Januari 2024.
Lanjut disampaikan oleh Destiana, untuk menjamin netralitas ASN, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024.
"Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Ketua Bawaslu menandatangani SKB tersebut," paparnya.
BACA JUGA:Pemilih Pemilu 2024 Harus Kenali 5 Jenis Surat Suara dan Warna Penandanya
Karena sudah ada SKB tersebut, sambung Destiana, maka harus ditaati oleh semua ASN, supaya memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang- undang Nomor 5 tahun 2014.
"ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tegasnya.
"Sekali lagi saya mengingatkan, khususnya ASN di lingkup Satpol PP harus mematuhi aturan. Dan mudah-mudahan semua ASN di Kabupaten Kepahiang bisa menjalankan itu, sehingga kita semua tidak terkena sanksi dalam ketentuan SKB tersebut," pungkasnya.