Radarkoran.com- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Dengan itupula artinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kemendiktisaintek akan menerima Tunjangan Kinerja (Tukin), bahkan informasinya, Tukin dosen ASN tersebut akan mulai direalisasikan pada Juli 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, tercatat total sebanyak dosen ASN yang akan menerima Tukin dengan total uang sebesar Rp 2,66 triliun.
"Tukin dosen ASN akan kami bayarkan sesudah Bapak Menteri (Mendikti Saintek) mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya," sampai Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, pada Rabu 16 April 2025.
Ia menjelaskan, Tukin dosen ASN yang akan diterima dengan total 2,66 triliun ini untuk 14 bulan.
"Dosen ASN dapat 14 bulan, karena 12 bulan Januari sampai Desember plus THR dan plus gaji ke-13. Jadi mereka untuk ini adalah akan sama dapat THR-nya dan gaji ke-13-nya," sambungnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menyampaikan, dengan adanya Tukin supaya bisa meningkatkan motivasi mengajar para dosen ASN. Sehingga dapat meningkatkan kualitas perguruan tinggi tempat para dosen ASN mengajar.
"Kami berharap terjadinya peningkatan motivasi dan profesionalisme dosen tenaga pendidik dan juga seluruh pegawai," sampai Brian
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, Tukin yang diberikan kepada dosen ASN bukan hanya sekadar tambahan penghasilan. Tapi Tukin ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi agar lebih adaptif, produktif, dan berorientasi kepada hasil.
"Kami akan melakukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah secara berkala," kata Rini.
BACA JUGA:Perpres Tukin Dosen ASN Diterbitkan: Catat 5 Poin Penting Ini
Selanjutnya, berapa besaran Tukin yang diterima dosen ASN:
Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025, besaran tukin dosen ASN dibagi sesuai 17 kelas jabatan.
- Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
- Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250