Perpres Tukin Dosen ASN Diterbitkan: Catat 5 Poin Penting Ini

TUKIN : Perpres Tukin Dosen dan ASN diterbitkan--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com- Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek tersebut. Pengumuman Perpres Tukin Dosen dan ASN disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, didampingi Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini.

"Tanggal 27 Maret 2025, telah resmi diundangkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemdiktisaintek. Ini adalah tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi kita," sampai Brian dilansir dari jpnn.com, pada Rabu 16 April 2025.

Dikatakan Menteri Brian, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat reformasi birokrasi yang berdampak nyata. Tunjangan kinerja diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi para aparatur sipil negara, khususnya dosen sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat. Selain itu, ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis perguruan tinggi dalam memajukan ilmu pengetahuan, inovasi, dan pembangunan bangsa.

 

Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tukin bagi Dosen dan ASN atau Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek tersebut, sedikitnya terdapat 5 point penting yang harus diketahui: 

1. Kebijakan Tukin ini ditujukan bagi seluruh pegawai ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Kemdiktisaintek yang telah diangkat secara penuh oleh pejabat berwenang.

BACA JUGA:Pro dan Kontra Jurusan IPA/IPS Diberlakukan: Setiap 5 Tahun Anak Jadi Kelinci Percobaan?

2. Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan tunjangan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 dengan mempertimbangkan tunjangan yang sebelumnya telah diterima oleh masing-masing pegawai. 

"Khusus bagi dosen ASN, terdapat pengaturan tambahan, antara lain apabila dosen telah menerima tunjangan profesi, maka yang dibayarkan adalah selisih antara nilai tunjangan kinerja dan tunjangan profesi," terangnya  Namun, 

Selanjutnya, jika nilai tunjangan profesi lebih besar, maka dosen tetap akan menerima tunjangan profesi. Untuk mendukung implementasinya, ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang saat ini tengah disusun. 

 

3. Mendiktisaintek juga menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kesejahteraan dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh pegawai. Memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja. 

"Tunjangan kinerja bukan sekadar angka, melainkan simbol kepercayaan negara terhadap dedikasi dan integritas para insan akademik Indonesia," tegas Menteri Brian. 

Saat ini, Kemdiktisaintek telah menyelesaikan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang pemberian tunjangan kinerja, dan juga telah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman implementasi di lapangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan