Radarkoran.com- Pemkab Kepahiang, Provinsi Bengkulu memberikan ultimatum terhadap pedagang di Terminal Kepahiang Kecamatan Kepahiang. Pemkab Kepahiang memberikan waktu hingga 30 April 2025 atau akhir bulan ini kepada pedagang di terminal Kepahiang supaya mengosongkan jualannya. Jika tidak juga dikosongkan, maka kios di seputaran terminal Kepahiang akan dibongkar paksa. Ultimatum pengosongan kios di terminal Kepahiang tidak lain guna melakukan revitalisasi yang dilakukan Pemkab Kepahiang serta menyelamatkan aset terminal yang sebelumnya telah menyebabkan kebocoran PAD hingga miliaran rupiah. Bahkan terhadap revitalisasi terminal Kepahiang yang akan dilakukan Pemkab Kepahiang, sebelumnya pedagang di terminal Kepahiang mendatangi DPRD Kepahiang (demo) hingga dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menyampaikan, ia selaku pemimpin tidak akan goyah meskipun didemo oleh puluhan pedagang terminal Kepahiang, dan tetap akan menegakkan aturan yang berlaku.
Kepada Radarkoran.com, bupati menjelaskan bahwa, tujuannya melakukan penertiban ini adalah untuk menyelamatkan aset milik Pemkab Kepahiang yang selama 9 tahun ini, telah dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan, akibat dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh oknum tersebut, telah membuat Pemkab Kepahiang merugi dan mengalami kebocoran PAD hingga mencapai miliaran rupiah.
"Saya selaku bupati Kepahiang tetap akan menegakkan aturan yang ada, kita mau menyelamatkan aset Pemkab Kepahiang berupa kios/los dan auning di seputaran Terminal Kepahiang yang selama 9 tahun ini, sudah dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," sampai bupati
Dilanjutkan bupati, Pemkab Kepahiang sudah menyurati pedagang di terminal Kepahiang supaya mengosongkan tempat dan membongkar secara mandiri bangunan liar yang selama ini telah berdiri. Jika surat yang disampaikan tidak diindahkan, maka Pemkab Kepahiang akan melakukan pembongkaran paksa.
"Kita berikan waktu sampai tanggal 30 April 2025, jika tidak maka Pemkab Kepahiang akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan liar yang ada di seputaran Terminal Kepahiang," tegas bupati.
Menurut bupati, menjadi seorang pemimpin harus berani dalam menegakkan aturan yang ada. Baik aturan yang termaktub di dalam Undang-Undang (UU), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) dan lainnya. Apabila seorang pemimpin tidak berani menegakkan aturan-aturan tersebut, maka lebih baik tidak usah menjadi seorang pemimpin.
"Saya berulang kali sudah sampaikan, menjadi bupati itu harus berani dalam menegakkan aturan dan berani melawan yang ilegal. Kalau tidak, lebih baik tidak usah menjadi pemimpin," demikian bupati.
Sebelumnya, puluhan pedagang yang berdemo di Depan Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, akhirnya difasilitasi untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Selasa 15 April 2025. Dalam RDP ini, puluhan pedagang menyampaikan aspirasi mereka terkait kebijakan Pemkab Kepahiang yang akan melakukan revitalisasi Terminal Kepahiang.
Berlangsung selama beberapa jam, RDP ini dianggap belum memberikan solusi terhadap nasib para pedagang di Terminal Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Sehingga pedagang sepakat untuk tetap berjualan di tempat biasanya (terminal Kepahiang). Sementara permintaan pedagang terminal Kepahiang, secara garis besar, mengharapkan adanya solusi dari Pemkab Kepahiang perihal, lokasi baru untuk mereka berniaga atau berjualan apabila, nantinya Terminal Kepahiang memang benar-benar sudah tidak lagi diperkenankan.
Terhadap permintaan lahan baru atau relokasi, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH memastikan jika tidak ada kewajiban pemerintah melakukan relokasi pedagang. Pemkab Kepahiang sama sekali tidak berkewajiban untuk melakukan relokasi terhadap pedagang yang tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Apalagi seperti yang diketahui, HGB milik para pedagang ini masa berlakunya, sudah habis sejak tahun 2016 bahkan ada yang sudah habis sejak 2010 lalu.
Selanjutnya, apabila ada pedagang yang memiliki HGB yang masih aktif sampai dengan saat ini, maka itu baru merupakan kewajiban pemerintah dalam mencarikan, membangun serta menyiapkan dana bagi pedagang yang dimaksud ke lokasi yang baru. Hanya saja meskipun bukan kewajiban pihaknya untuk mencarikan lokasi baru. Tapi jika para pedagang terminal Kepahiang bersedia, Pemkab Kepahiang menawarkan opsi untuk berdagang di los/kios di Pasar Tradisional Kepahiang yang masih kosong.
"Kita tidak tawarkan relokasi, tapi kalau rekan-rekan pedagang mau, bisa berjualan di kios/los di Pasar Tradisional Kepahiang. Karena disana juga masih banyak yang kosong," sambungnya.