Radarkoran.com - Pemkab Rejang Lebong saat ini tengah menyiapkan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Dalam hal ini Pemkab Rejang Lebong telah menggelar empat kali rapat dalam mematangkan Raperda tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke DPRD Rejang Lebong untuk dibahas bersama.
"Pembahasan mengenai Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini sudah memasuki pertemuan keempat," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asli Samin, S.Kep, M.Kep.
Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menggelar rapat finalisasi sebelum draf Raperda diserahkan ke DPRD Rejang Lebong untuk dibahas bersama hingga disahkan menjadi Perda.
"Raperda ini kita targetkan rampung dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong," tambahnya.
Dilanjutkannya, Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini akan sangat bermanfaat bagi pembangunan daerah karena memungkinkan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong berkontribusi dalam pembangunan.
BACA JUGA:Gedung Baru Puskesmas Semelako Belum juga Ditempati
Selama ini, menurut Asli Samin, baru Bank Bengkulu yang terlibat dalam pembangunan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan.
"Kami berharap setelah Raperda ini menjadi Perda, semua perusahaan yang memenuhi kriteria dapat berpartisipasi dalam pembangunan Kabupaten Rejang Lebong," ujar Asli.
Asli Samin menambahkan, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong, terdapat lebih dari 30 perusahaan yang sudah memenuhi syarat untuk berkontribusi dalam pembangunan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan.