Pedagang di Terminal Kepahiang Sadar: Jelang Dibongkar Paksa, Pilih Angkat Kaki & Kosongkan Kios

Selasa 29 Apr 2025 - 18:53 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Janji Pemkab Kepahiang untuk melakukan pembongkaran paksa (pedagang bandel) sebagai bentuk penertiban di Terminal Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu hanya tinggal menghitung jam saja. Ternyata, sebelum pembongkaran paksa atau penertiban itu dilakukan terhadap pedagang bandel, sejumlah pedagang tampak sudah sadar diri dan memilih untuk angkat kaki dan mengosongkan kios. Karena memang, lahan di terminal Kepahiang merupakan milik pemerintah yang diduga sudah digadai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Pantauan langsung Radarkoran.com di lokasi, pada Selasa 29 April 2025, sejumlah pedagang yang melapak di samping objek wisata Taman Santoso atau sekitaran terminal Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, sudah bongkar-bongkaran dan memindahkan seluruh dagangan mereka.

Seperti yang disampaikan salah satu pedagang di Terminal Kepahiang, Manik, dirinya mengaku sudah mulai menyusun dan memindahkan seluruh barang dagangannya ke tempat yang baru, sebelum dibongkar paksa atau ditertibkan oleh Pemkab Kepahiang.

"Hari ini mulai kami pindahkan, apa boleh buat, karena ini adalah kebijakan pemerintah," ujar Manik.

Menurut Manik, dirinya dan juga beberapa rekan kerjanya akan pindah ke lokasi yang baru. Sebab sebelum bongkar lapak di Terminal Kepahiang, mereka sudah sibuk mencari tempat sewa yang baru untuk dijadikan tempat berjualan selanjutnya.

BACA JUGA:Bentuk Kopdes Merah Putih: Desa Lubuk Penyamun Gelar Musdesus

"Sudah sewa ke tempat lain pak, mungkin hari ini juga mulai pindahan dan besok baru mulai jualan di tempat yang baru," sambungnya.

Sementara itu, Wabup Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si menerangkan bahwa sesuai dengan janji Pemkab Kepahiang pihaknya akan mulai bergerak melakukan pembongkaran paksa atau penertiban pada 30 April 2025 ini. Namun sebelum itu, memang pihaknya akan terlebih dahulu melakukan upaya persuasif dengan mengfingatkan para pedagang agar memindahkan sendiri dagangannya ke tempat yang lain.

"Sudah kita ingatkan sebelumnya, ini sebagai upaya persuasif dari kita. Kalau memang instruksi dan peringatan kita tidak juga diindahkan, maka dengan terpaksa besok kita akan melakukan penertiban atau pembongkaran paksa, seperti yang kita sampaikan sebelumnya," demikian Abdul Hafizh.

Sebagai informasi, penataan pasar dan kota Kabupaten Kepahiang memang masuk dalam program 100 hari kerja Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP-Wabup Ir. Abdul Hafizh. Ditambah lagi, belakangan ini adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Terminal Kepahiang, bahkan ada pedagang yang memiliki/menyewa kios di Terminal Kepahiang lebih dari satu. Hal ini tentu sangat merugikan, sebab selama ini pedagang yang menyewa kios/los di Terminal Kepahiang tidak penah sama sekali berkontribusi terhadap menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disebutkan, penataan terhadap pedagang di terminal Kepahiang, memang sudah seharusnya dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan aset daerah yang selama ini, telah dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Apalagi Terminal Kepahiang ini merupakan sebuah harta milik pemerintah, yang selama ini telah direnggut oleh oknum. 

Diketahui, HGB milik para pedagang ini masa berlakunya, sudah habis sejak tahun 2016 bahkan ada yang sudah habis sejak 2010 lalu. Hanya saja, para pedagang tetap membayar sewa kios kepada oknum dan PAD tidak masuk ke daerah, sehingga daerah dirugikan hingga miliaran rupiah. 

Kategori :