Dikelola Mantan Sekwan dan 2 Bendahara: Segini Kerugian Negara Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Rabu 07 May 2025 - 19:38 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang yang belum lama ini dilantik sebagai staff ahli, RY secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. Bukan cuma RY sendiri, namun dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang juga resmi menetapkan 2 orang tersangka lainnya, yakni IN dan DD selaku mantan bendahara di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang.

Kajari Kepahiang Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, MH menyatakan bahwa, berdasarkan hitungan sementara, Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dari perkara tersebut yakni mencapai Rp 12 Miliar.

"Ketiga tersangka merupakan orang yang memang bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang. KN dalam perkara ini, berdasarkan hitungan sementara kami yakni mencapai Rp 12 miliar," ujar Kasi Pidsus.

Menurut Kasi Pidsus, angka Rp 12 miliar ini merupakan akumulatif dari total penyelewengan anggaran sejak 2021-2023. Namun hal ini menurutnya masih bersifat sementara sebab, eskpos hitungan sebenarnya akan dilakukan langsung oleh BPKP Provinsi Bengkulu.

"Itu masih hitungan sementara penyidik, nanti ekspose akan dilakukan oleh BPKP," sambungnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang: Masih Berpotensi Adanya Tersangka Lain?

Sementara itu dijelaskan pula bahwa, untuk saat ini Kejari Kepahiang masih akan melakukan pengembangan terhadap dugaan Tipikor di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang ini. Untuk hasil lebih lanjut, Kejari Kepahiang akan menginformasikannya kembali.

"Ini tidak berakhir sampai disini saja, kami masih akan melakukan pengembangan," tegasnya.

Pantauan Radarkoran.com pascaditetapkan tersangka, ketiganya dengan mengenakan rompi orange langsung di bawa ke mobil tahanan Kejari Kepahiang menuju Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong guna menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

Sebelumnya diberitakan bahwa, Setelah menjalani serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, Mantan Sekretaris dewan atau Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, RY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang, Rabu 7 Mei 2025 sore. Selain mantan Sekwan Kejari Kepahiang juga menetapkan 2 tersangka lainnya mantan bendara In dan DD. Ketiga tersangka diduga terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. 

Sekadar mengulas, Kejari Kepahiang menaikkan status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan DPRD Kepahiang setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan DPRD Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, nilainya pun cukup fantastis. Bahkan disebutkan, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah atau tepatnya Rp 12 miliar.

Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif. 

Kategori :