Tangani Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang: Kejari Siapkan 8 Jaksa

Kasi Intel saat dikonfirmasi terkait kelanjutan dugaan korupsi DPRD Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus korupsi di DPRD Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Teranyar diketahui, jaksa saat ini tengah melakukan pemberkasan untuk tahap II terhadap kasus tersebut.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan 8 orang jaksa peneliti terhadap perkara tersebut.

"Iya sekarang masih berproses, kami juga telah menyiapkan 8 orang jaksa peneliti terhadap dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kepahiang," ujar Nanda.

Menurut Nanda, pihaknya juga masih memeriksa beberapa saksi terkait perkara tersebut. Apakah nanti akan ada penambahan tersangka atau tidak, semua kemungkinan masih bisa terjadi.

Disinggung terkait ketiga tersangka yang sudah diamankan, saat ini masih ditahan di Lapas II A Rejang Lebong dengan status sebagai tahanan jaksa.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Lapas II Curup. Sementara disisi lainnya, beberapa saksi masih kita periksa, informasi terbaru akan kami sampaikan kembali nanti," sambungnya.

BACA JUGA: Kasus Asusila Anak Mendominasi di Kepahiang: Tahun 2025 Ini Total 20 Kasus PPA Terjadi

Sebelumnya diberitakan bahwa, Sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu, RY selaku mantan Sekwan, IN selaku mantan bendahara dan DD selaku PPTK, langsung di bawa menuju Lapas Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong dengan status sebagai tahanan jaksa. Ketiga tersangka dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 ini, menimbulkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 12 miliar.

Terbaru, RY melalui kuasa hukumnya, Joni Bastian menyebutkan bahwa, adanya aliran dana kepada pimpinan yang saat itu masih menjabat. Menurut Joni, segala macam bukti untuk memperkuat statmen tersebut, sudah diserahkan kepada penyidik Kejari Kepahiang.

Menanggapi soal aliran dana ini, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH memastikan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk mengembangkan kasus tersebut. Bahkan dengan tegas dirinya menyatakan bahwa, kemanapun dana tersebut mengalir, pihaknya tetap akan menelusurinya hingga ke akar. 

"Terkait aliran dana ini, sekarang masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa kami buka. Tapi percaya lah, kemanapun dana tersebut mengalir, kami berkomitmen untuk menelusurinya," sampai Kasi Pidsus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan