Radarkepahiang.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah menerima data terbaru dari BPJS Kesehatan Kabupaten Kepahiang, terkait data Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang sudah dan belum menjadi peserta BPJS.
Dari data itu diketahui, ternyata ada 1.099 KPPS di Kabupaten Kepahiang yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif atau tidak terdaftar. Karena itu 1.099 KPPS tersebut, jaminan kesehatannya belum tersedia di BPJS Kesehatan dalam rangka melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan, berdasarkan data terbaru yang diterima pihaknya dari BPJS Kesehatan, ternyata bukan ada ratusan KPPS yang tidak terdaftar, melainkan 1.099 KPPS dari total 3.682 KPPS se-Kabupaten Kepahiang.
"Kalau kemarin itu kan datanya hanya ada ratusan, ternyata tidak. Sebab data terbaru menunjukkan lebih dari 1.000 KPPS se-Kabupaten Kepahiang yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tentu ini menjadi tanggung jawab bersama, karena ada instruksi dari KPU RI kalau jaminan kesehatan KPPS ditanggung oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Kepahiang," terang Anthaka, Minggu 21 Januari 2024.
Masih dengan Anthaka, dia menjelaskan, kesehatan KPPS harus dijaminan karena KPPS menjalankan tugas negara sebagai penyelenggara Pemilu. Dengan adanya instruksi daru KPU RI, ditambahkan lagi adanya kerja sama antara KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal jaminan kesehatan badan adhoc, sehingga Pemkab Kepahiang harus memberikan jaminan kesehatan kepada KPPS.
BACA JUGA:Program REHAB Solusi bagi Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Iuran
"Untuk data finalnya sudah kami dapatkan dari BPJS Kesehatan. Tinggal lagi kami melaksanakan koordinasi dengan Pemkab Kepahiang, untuk pemenuhan jaminan kesehatan KPPS dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024 ini," demikian Anthaka.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2024 ini KPU Kabupaten Kepahiang merekrut 3.682 KPPS yang akan bertugas di 526 TPS, masing-masing TPS sebanyak 7 orang KPPS. Pada 25 Januari bulan ini, seluruh KPPS di Kabupaten Kepahiang akan dilantik. Untuk gaji atau honor KPPS dibayarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu.