Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus mendorong optimalisasi aset daerah. Salah satunya mendorong agar aset tidak bergerak milik pemerintah daerah dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Rejang Lebong, HM. Fikri Thobari, SE,.MAP mengatakan, pihaknya saat ini terus mendorong pengurangan ketidaktertiban sistem administrasi pemerintahan, terutama pada alas hak berupa sertifikat tanah pemerintah daerah.
Terlebih, saat ini masih ada sekitar 68 bidang aset milik pemerintah daerah Rejang Lebong yang belum tersertifikasi, sehingga menjadi PR khusus dari pemerintah daerah dan kantor pertanahan untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Dengan sertifikasi aset tersebut jadi jelas legalitasnya, sehingga mana aset kita yang tidak bergerak, kita harus lengkapi legalitasnya," kata Bupati Fikri.
Ia menyebut, hingga saat ini upaya untuk mendapatkan legalitas dari aset-aset milik pemerintah daerah terus dioptimalkan. Sehingga keberadaan aset tidak dimiliki secara pribadi atau terlibat dalam konflik kepemilikan.
BACA JUGA:Angaran Gaji PPPK Hanya Dikucurkan 6 Bulan
"Aset itu harus dijelaskan dahulu legalitasnya. Makanya saat Fikri-Hendri diamanahkan jadi bupati dan wakil bupati Rejang Lebong, kita mau lihat mana aset daerah dan mana legalitasnya, " lanjutnya.
Ia menambahkan, legalitas aset ini sangat penting dilakukan sebagai bahan pertimbangan kedepannya dalam menjalankan program kegiatan, terutama terkait dengan pemanfaatan aset milik daerah yang ada.
"Setelah ada sertifikat dan semua legakkitasnya, baru kita bisa nerencanakan bagaimana aset ini bisa kita manfaatkan. Sehingga bisa mendatangkan PAD bagi Rejang Lebong," ujar Bupati Fikri.