Radarkoran.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong menegaskan kelanjutan program sertifikasi lahan milik daerah pada tahun 2025. Dalam program ini, Pemkab Lebong menargetkan ada 120 bidang lahan milik daerah untuk bisa dibuatkan sertifikatnya pada tahun ini.
Kabid Aset BKD Lebong, Gundala, SE, menyatakan komitmen mereka untuk melanjutkan program sertifikasi lahan milik daerah. Bahkan dalam merealisasikannya telah disiapkan anggaran Rp 50 juta dari APBD Lebong Tahun 2025.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong untuk menyusun jadwal pengukuran lahan yang masuk dalam target tahun 2025 ini, " kata Gundala.
Gundala menjelaskan, bahwa sertifikasi lahan milik daerah merupakan inisiatif penting yang diperhatikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan aset daerah. Sudah beberapa tahun terakhir, program ini terus dilakukan oleh Pemkab Lebong secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.
"Tahun 2024 lalu kita targetkan 129 bidang tanah bersertifikat. Dalam pelaksanaannya baru 56 bidang lahan yang sudah tuntas dilakukan pengukuran bersama dengan BPN. Dari jumlah itu, hingga sekarang baru 16 bidang lahan yang sudah diterbitkan sertifikatnya. Kami berharap sisanya bisa diterbitkan dalam waktu dekat, " lanjut Gundala.
BACA JUGA:Dilantik jadi Asisten II Setkab Lebong, Doni Swabuana juga Dipercaya jadi Plt Kepala BKD
Lebih jauh Gundala menyampaikan dari total 626 bidang lahan milik Pemkab Lebong, baru 310 bidang lahan yang sudah bersertifikat. Sisanya sebanyak 316 bidang lahan belum bersertifikat. Program pengamanan aset daerah ini dipastikan akan dilaksanakan secara bertahap setiap tahun hingga akhirnya semua lahan milik Pemkab Lebong memiliki sertifikat.
"Intinya kami berkomitmen agar seluruh aset lahan milik daerah seluruhnya bersertifikat, " lanjutnya.
Ditambahkannya, selain atensi dari KPK RI, tujuan sertifikasi lahan milik daerah yang dilakukan ini juga sebagai upaya pengamanan aset. Program pengamanan aset daerah ini dipastikan akan dilaksanakan hingga tuntas. Artinya seluruh lahan milik daerah bersertifikat secara bertahap.
"Selain untuk penertiban aset agar tidak menimbulkan maslah di kemudian hari, langkah ini juga menjawab atensi dari KPK RI," singkatnya.