Aparatur Desa di Kepahiang Wajib Memahami Tupoksi dan Inovatif Membangun Desa

Jumat 23 May 2025 - 16:30 WIB
Reporter : Suhay Putra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Para aparatur desa wajib terampil mengelola administrasi dan inovatif membangun desa. Sekretaris Dinas PMD Kepahiang Deva Yurita Ambarini, SP, MP mengatakan, jika aparatur desa memahami tugas pokok dan fungsinya dan terampil mengelola arah pembangunan desa dengan kualitaas belanja yang baik, maka dipastikan desa tersebut akan sejahtera.

"Desa di Kabupaten Kepahiang fokus pada penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang akuntabel, partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan lokal," ujar Deva.

BACA JUGA:Nilai Simpan Pokok-Wajib Kopdes Merah Putih Jangan Memberatkan

Ia melanjutkan, Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) memiliki tiga sasaran kegiatan. Yakni tersedianya sistem penyediaan intervensi program dalam pengembangan kapasitas berbasis teknologi, tersedianya dukungan pembelajaran baru berbasis teknologi digital di lokasi dan terbangunnya kepemimpinan dan koordinasi nasional yang berorientasi pada hasil.

"Kades dan para aparatur desa harus bisa bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa lebih baik, dengan mengelola dana desa sesuai tujuan pembangunan," pungkasnya. 

Kategori :