Sudah Terbentuk 152 Koperasi Merah Putih, Pemkab Rejang Lebong Targetkan 100 Persen

Senin 02 Jun 2025 - 17:32 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Rejang Lebong menyebut hingga saat ini sudah ada sekitar 152 koperasi merah putih yang terbentuk di desa/kelurahan yang ada di wilayahnya. 

Angka tersebut menunjukkan progres yang positif, pasalnya masih menyisakan sekitar 4 desa/kelurahan yang belum menyelenggarakan musyawarah desa/kelurahan (Musde/Muskelsus) untuk pembentukan koperasi merah putih. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Rejang Lebong, Anes Rahman, S.Sos mengatakan, ada empat kelurahan yang diagendakan akan melakukan musyawarah pada Selasa 3 Juni 2025. Dengan demikian, pihaknya optimis dalam waktu dekat ini seluruh desa/kelurahan di wilayah ini sudah membentuk koperasi merah putih.

"Insyaallah besok 100 persen koperasi merah putih terbentuk. Empat Kelurahan yang belum terbentuk telah menjadwalkan musyawarah khusus," kata Anes, Senin 2 Juni 2025.

BACA JUGA:Bupati Fikri Ingin Rejang Lebong Kembali jadi Daerah Lumbung Padi

BACA JUGA:Bupati Fikri Lantik Pengurus GOW Periode 2025-2030, Tekankam Peran Strategis Perempuan

Ia menambahkan, dari ratusan koperasi merah putih yang telah terbentuk, sejumlah belasan  koperasi sedang dalam proses tahapan legalisasi.  Dan beberapa koperasi lainnya telah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. 

"Saat ini kami terus mendorong percepatan proses notaris dan  legalisasi. Sehingga koperasi yang terbentuk bisa segera beroperasi dan manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat," ujar Anes.

Sementara itu, dari segi operasional koperasi, nantinya kepala desa/lurah akan berperan sebagai badan pengawas dan struktur organisasi. Sementara untuk pemilihan pengurus sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat melalui musyawarah. 

Selain struktur, dari segi permodalan koperasi ini diarahkan untuk dapat menghimpun permodalan dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela anggota, serta bantuan atau hibah dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siapkan Regulasi Pemotongan TPP

BACA JUGA:Rangkaian HUT ke-145 Kota Curup Dimulai, Ribuan Masyarakat Meriahkan Jalan Santai

Sesuai kebijakan nasional, koperasi yang ada berhak menerima fasilitas seperti kendaraan operasional, gudang dan cold storage. Namun syaratnya harus disediakan lahan  oleh pemerintah desa. 

"Kami hanya bertugas melakukan pembinaan. Untuk struktur dan operasional ditentukan langsung oleh desa. Kami berharap keberadaan koperai ini bisa berkembang dan menjadi penggerak ekonomi desa/kelurahan," tutup Anes. 

Kategori :