Perluasan Lahan TPST Kabupaten Kepahiang Mendesak, tapi Sudah 2 Tahun Diajukan Belum Diakomodir Pemkab

Jumat 26 Jan 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dikhawatirkan darurat sampah. Bagaimana tidak, belasan ton sampah yang ada di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST belum terkelola dengan baik. Jika dibiarkan, persoalan sampah dapat menjadi bom waktu.

Masalah sampah yang ada di daerah ini, diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut, dipicu banyak faktor seperti sistem manajemen yang kurang menunjang, lemahnya pengaturan, serta minimnya kesadaran masyarakat.

Kemudian yang paling mendesak adalah terkait perluasan lahan TPST. Sementara kebutuhan perluasan lahan TPST sudah diusulkan DLH pada Pemkab Kepahiang sejak 2 tahun lalu. Tapi sampai dengan saat ini belum diakomodir oleh Pemkab Kepahiang.

"Perluasan lahan TPST ini menjadi mendesak, karena memang tidak ada pengolahan sampah selama ini. Lahan TPST kita yang ada di Desa Lubuk Saung luasnya hanya sekitar 3 hektare lebih, sedangkan sampah setiap harinya masuk 5 sampai 7 ton hanya ditumpuk saja. Jika terus begitu, kapasitas TPST hanya berkisar mampu bertahan 2 tahun ke depan," jelas Swifanedi, Jum'at 26 Januari 2024.

Lanjut dijelaskan Swifanedi, mendesaknya kebutuhan perluasan lahan TPST sudah diusulkan pihaknya ke Pemkab Kepahiang sejak dua tahun lalu. Usulan perluasan lahan TPST yang diajukan ke Pemkab Kepahiang seluas 2 hektare tersebut belum diakomodir. 

Terkait hal itu, kata Swifanedi, pihaknya dapat memahami bahwa pada tahun anggaran 2024 ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang banyak mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemilu, sehingga banyak program dan kegiatan yang tertunda, termasuk pengadaan lahan TPST.

"Kami dari OPD yang bertang jawab soal sampah, sudah mengusulkan pengadaan lahan tetapi untuk tahun anggaran 2024 ini belum juga diakomodir oleh Pemkab. Jita juga memahami bahwa banyak anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu, sehingga program serta kegiatan organisasi perangkat daerah pada tahun ini banyak yang belum terlaksana, termasuk pengadaan perluasan lahan TPST ini," terang Swifanedi.

BACA JUGA:Dana Kelurahan untuk 12 Kelurahan di Kabupaten Kepahiang Rp 2,4 Miliar Masuk Kasda, Sudah Siap Dicairkan

Sebab menumpuknya sampah di tempat pengolahan sampah terpadu Kabupaten Kepahiang yang berlokasi di Desa Lubuk Saung, dilanjutkan oleh Swifanedi, karena tidak dikelola dengan maksimal, lantaran sejauh ini hanya ada 1 alat berat saja jenis excavator untuk menimbun sampah dari lokasi ke lokasi. Seharusnya, sesuai dengan fungsi tempat pengolahan sampah terpadu ialah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

"Kemudian juga harusnya dimulai dari tempat pengolahan sampah 3R atau reduce, reuse, recycle ialah tempat dilaksanakannya kegiatan, pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan kecamatan. Jadi jika dilihat dari kastanya, tempat pengolahan sampah terpadu dari TPS 3R karena sampai pada pemrosesan akhir sampah sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan," papar Swifanedi.

Di sisi  lain, nantinya sambung Swifanedi, ke depan pihaknya berharap Pemkab kepahiang tidak hanya memprioritaskan pengadaan lahan perluasan TPST saja, tapi juga termasuk pengadaan alat-alat mesin untuk pengolahan sampah. Sehingga sampah-sampah yang diolah dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat, bahkan dapat menjadi peluang pendapatan asli daerah baik di tingkat desa, kelurahan maupun kabupaten.

Idealnya, DLH menjadi organisasi perangkat daerah prioritas mengingat tugas dan fungsinya dalam melakukan penanganan sampah yang harus dikelola dengan baik dan maksimal.

Kategori :