Radarkoran.com - Bupati Rejang Lebong, HM Fikri Thobari, SE, MAP menginstruksikan semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong agar segera membayarkan hak-hak atau honor para tenaga kerja non-PNS, seperti tenaga kerja sukarela (TKS) dan tenaga harian lepas (THL).
Bupati menuntut agar setiap kepala OPD menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan menjamin hak-hak tenaga kerja non-PNS dengan tidak menunda-nunda pembayaran honor bagi TKS dan THL.
"Saya minta kepada kepala OPD, tidak ada lagi penundaan pembayaran honor TKS. Kecuali jika uangnya tidak ada," tegas Bupati Fikri.
Lebih jauh dikatakan Bupati Fikri, kepala OPD harus dapat bersikap tegas dan profesional dalam mengelola anggarannya, khususnya yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan tenaga pendukung operasional pemerintahan di OPD masing-masing.
Dan pembayaran gaji menjadi salah salah satu hal yang diprioritaskan. Menurutnya, keterlambatan pembayaran honor dapat berdampak pada semangat kerja dan produktivitas pegawai non-PNS yang telah ikut berperan dalam menjalankan roda pemerintahan.
BACA JUGA: Pembinaan 10 Program Pokok PKK, Meningkatkan Peran PKK untuk Kemajuan Daerah
BACA JUGA: Bupati Fikri Sambut Kepulangan 228 Jemaah Haji Rejang Lebong
"Keterlambatan gaji ini dapat mempengaruhi semangat kerja, kita tidak menginginkan hal ini terjadi," ujar Bupati Fikri.
Lebih lanjut, untuk memastikan pembayaran honor dapat dilakukan tepat waktu dan mencegah terjadinya penundaan honor di kemudian hari, Bupati Fikri meminta Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan secara berkala disetiap OPD.
Pengawasan dan pemantauan berkala ini diharapkan menjadi instrumen kontrol yang efektif agar proses administrasi dan pencairan honor di setiap OPD berjalan lancar, transparan, dan tepat waktu.
"Kita minta Sekda dan Inspektorat dapat mengawasi secara berkala. Jadi tidak ada lagi penundaan pemberian honor," pungkas Bupati Fikri.