Radarkoran.com - Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) agar dapat segera mendata calon penghuni Rumah Susun (Rusun) ASN yang sudah bisa dimanfaatkan dan dikelola Pemkab Lebong.
Hal itu menyusul sudah diserahterimakannya pemanfaatan dan pengelolaan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera IV, di bawah Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.
Disperkim juga diminta agar bisa melakukan sosialisasi terkait syarat dan kriteria untuk menghuni Rusun tersebut.
"Pemanfaatan Rusun ini harus tepat sasaran. Kita minta Dinas Perkim untuk mendata dengan cermat dan memprioritaskan ASN yang memang belum memiliki rumah pribadi. Keadilan perlu diterapkan dalam sistem hunian ini, karena fasilitas di lantai 1, 2, dan 3 pasti berbeda, termasuk iuran atau biaya yang dikenakan,” tambahnya.
Terkait status kepemilikan aset, saat ini Rusun ASN tersebut masih dalam proses hibah dari pemerintah pusat kepada Pemkab Lebong. Bupati Azhari menjelaskan bahwa karena nilai aset lebih dari Rp10 miliar, proses hibah menjadi kewenangan Presiden melalui Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Siap-siap, Pemkab Lebong Bakal Gelar Operasi Katarak Gratis
BACA JUGA: 7 Kegiatan Pembangunan Jalan 2025, Pelebaran hingga Buka Jalan Baru
"Kami sudah dapat informasi dari Kepala BP2P Sumatera IV, Ir. M. Arifman, ST, MM, bahwa proses hibah masih menunggu persetujuan Presiden. Kita tidak bisa memprediksi waktunya karena itu sudah di luar kewenangan kita. Tapi yang pasti, kita berharap prosesnya bisa segera selesai agar pengelolaan Rusun ASN bisa dilakukan secara maksimal oleh Pemkab Lebong," kata Bupati Azhari.
Menurut bupati, Rusun tersebut merupakan hasil sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan hunian yang layak bagi pegawai negeri di daerah.
"Ini bukti komitmen dan sinergitas kita dalam membantu ASN yang belum memiliki tempat tinggal. Namun, perlu dipahami bahwa Rusun ini hanya diperuntukkan bagi ASN Pemkab Lebong dan bukan untuk umum," singkatnya.