Dilanjutkan Arif Rahman, sesuai imbauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Maret menjadi bulan terakhir bagi wajib pajak (WP) orang pribadi melaporkan SPT Pajak.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur mengenai batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Untuk SPT Orang Pribadi, batas waktu paling lama yaitu 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
"Makanya, jika Wajib Pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi dimaksud dalam pasal tersebut adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi WP Pribadi," pungkas Arif Rahman.
Kategori :