SPT Tahunan, Ini Pesan Kantor Kemenag Kepahiang untuk ASN

Sabtu 27 Jan 2024 - 19:17 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu Drs. Albahri, M.Si mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kemenag melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (Pph) orang pribadi tahun 2024. 

Dikatakan Albahri, ASN diharapkan menjadi contoh wajib pajak yang taat. Karena melaporkan SPT adalah kewajiban pribadi atas penghasilan yang diterima selama tahun pajak yang sudah berjalan.

"Pelaporan SPT pajak tersebut berdasarkan surat edaran tentang penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi bagi aparatur sipil negara. Aparatur sipil negara jajaran Kemenag Kepahiang kita harapkan menjadi contoh untuk taat pajak," ajak Albahri.

Sebelumnya, Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang mendapatkan asistensi pengisian SPT tahunan dalam kegiatan 'Ngisi SPT Besamo' dari Kantor Pelayanan Pajak Curup dan Kantor KP2KP Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini diikuti oleh ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kepahiang dan perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) serta Madrasah di Kabupaten Kepahiang.

Sebelum kegiatan dimulai, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si menyerahkan penghargaan kepada juara perwakilan lomba olahraga pada peringatan Hari Amal Bhakti Kemenag yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

Setelahnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari KPP Pratama Curup kepada Kemenag Kepahiang serta arahan dari Kepala Kantor Kemenag Kepahiang.

BACA JUGA:Dongkrak PAD Lewat Penataan Aset Daerah

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari KPP Curup dan KP2KP Kepahiang yang sudah menyempatkan diri memberikan sosialisasi pengisian SPT di Kemenag Kepahiang. Hal ini menjadi penting karena setiap kita, memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan di setiap tahunnya. Seiring dengan perkembangan teknologi, secara otomatis sistem pelaporan semakin berkembang, seperti pelaporan yang kita laksanakan melalui DJP Online," sampai Albahri.

Perwakilan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Arif Rahman, menyampaikan bahwa dirinya dan tim akan memberikan panduan pelaporan SPT tahap demi tahap dan memastikan pegawai Kemenag Kepahiang yang hadir dapat menyelesaikan pelaporan SPT.

Selanjutnya, tim dari  KPP Curup dan KP2KP Kepahiang melakukan asistensi sembari memberikan kesempatan peserta yang hadir untuk bertanya dan berkonsultasi seputar pajak.

Untuk diketahui, Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan sifatnya wajib bagi ASN sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2015.

Yang menyebutkan bahwa ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku. Yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. 

Dengan aturan yang sudah ditetapkan, maka pihaknya mengingatkan kepada seluruh ASN dilingkup Kemenag Kepahiang untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 baik secara online ataupun ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sebelum periode pelaporan berakhir pada 31 Maret mendatang.

"Seluruh ASN wajib melaporkan SPT Tahunannya paling lambat 31 Maret 2023, jika tidak melaporkan hingga batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda oleh Dirjen Pajak," jelas Arif Rahman.

BACA JUGA:Regulasinya Dibahas Tahun Ini, Wacanakan Perombakan PDAM Menjadi Perumda Air Minum

Kategori :