Lapor SPT Tahunan, KP2KP Kepahiang Ramai di Datangi Masyarakat

RAMAI : KP2KP Kepahiang Ramai Di Datangi WP Pajak Orang Pribadi Yang Lapor SPT--YUS/RK

Radarkoran.com - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu ramai di kunjungi masyarakat Kepahiang, pada Jumat 7 Februari 2025. Kedatangan masyarakat Kepahiang tersebutr ke KP2KP Kepahiang, untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Kabupaten Kepahiang. 

Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin menyampaikan memang masyarakat terbilang ramai untuk menyampaikan SPT tahunan 2024. Karena memang, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah hingga tanggal 31 Maret 2025. Dengan itupula, masyarakat diimbau untuk tidak menunda-nunda dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

"Pelaporan tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari potensi sanksi administratif. Tapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,"kata Syafril. 

Menurutnya, berkaitan pelaporan SPT tahunan ini, pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Pribadi. Diantaranya bekerja sama dengan dinas intansi pemerintah di lingkungan Pemkab Kepahiang, perangkat kecamatan dan desa.

BACA JUGA:TK Negeri Pembina Kepahiang Sekolah Ramah Anak

"Kami juga selalu siap memberikan informasi terkait Pelaporan SPT ini. Diharapkan sebelum jatuh tempo bisa berjalan sesuai target. Dan bagi wajib pajak yang belum mengerti tentang pelaporan melalui aplikasi coretax  bisa langsung datang ke kantor KP2KP nanti petugas kami akan membimbingnya," tambah Syafril. 

Dijelaskan, Syafril, aplikasi Coretax DJP sebuah aplikasi yang mengintegrasikan berbagai layanan yang sebelumnya telah tersedia di DJP menjadi satu aplikasi. Selain itu juga sudah menyediakan laman landas di situs utama DJP, saat ini agar lebih mudah ditemukan masyarakat wajib Pajak yang ada di Kabupaten Kepahiang. 

"Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP, telah tersedia laman landas Portal Layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/," demikian Syafril. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan