Radarkoran.com- DPRD Kabupaten Kepahiang bersama dengan Pemkab Kepahiang telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD perubahan 2025. Kesepakatan ini ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Kepahiang, Senin 23 Juni 2025.
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menuturkan bahwa kesepakatan KUA-PPAS ini nanti akan menjadi dasar bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk pembahasan lebih lanjut.
"Sesuai aturan, KUA-PPAS perubahan ini memang harus selesai bulan Juni ini. Kemudian, mungkin nanti Juli, draf APBD Perubahan juga sudah kita sampaikan," ujar bupati.
Dalam KUA-PPAS perubahan ini, Nata mengatakan sejauh ini ada defisit sebesar Rp 14 miliar. Kendati demikian, dalam pembahasan oleh TAPD dan banggar, defisit ini akan ditutup, sehingga akan dinolkan di APBD Perubahan. Akan ada beberapa pergeseran atau perubahan anggaran, sehingga nanti defisit akan tertutupi.
BACA JUGA:Senam Anak Indonesia Hebat SDN 15 Kepahiang: Pembinaan Fisik dan Mental
BACA JUGA: PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Gelar Aksi 'Zero Waste Warriors' di Danau Suro
Bupati juga menegaskan beberapa perubahan dalam APBD Perubahan nanti juga tidak akan mengganggu keseimbangan anggaran yang ada.
"Jadi, sebelum nanti APBD Perubahan kita sepakati, defisit ini akan dicermati TAPD bersama banggar. Defisit akan dinolkan," sambungnya.
Jika nanti pembahasan berjalan lancar, APBD Perubahan ditargetkan akan selesai di Agustus, atau paling lambat di September 2025.
"Bisa lebih cepat, dari deadline yang bulan November," demikian bupati.