Kejari Rejang Lebong Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Honorarium TKS Satpol PP

Selasa 24 Jun 2025 - 17:07 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kejari Rejang Lebong didesak untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Desakan tersebut disampaikan salah satu aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu baru-baru ini. Anjar menilai jika pengusutan kasus ini oleh pihak kejaksaan telah menyentuh level strategis pengambil kebijakan. Apalagi pihak kejaksaan juga telah melakukan pemanggilan sejumlah pejabat tinggi, termasuk mantan Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM, dan Sekretaris Daerah Yusran Fauzi, ST.

"Sebelumnya bendahara Satpol PP yang ditetapkan sebagai tersangka, lalu menyusul mantan Kepala Satpol PP, Ahmad Ripai juga ditetapkan tersangka. Ini menunjukkan jika kasus terus berkembang. Pemanggilan pejabat tinggi yang dilakukan kami anggap sebagai sinyal bahwa penyidik akan segera menetapkan tersangka baru," sampai Anjar.

Ia menegaskan agar pihak Kejari jangan hanya berhenti pada pejabat setingkat Satpol PP saja, tapi mengusut tuntas kasus yang ada dan kemungkinan adanya keterlibatan pejabat yang lebih tinggi.

"Dugaan keterlibatan mereka sangat mungkin terjadi, Jadi, kami mendesak penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, mengungkapkan bahwa pemanggilan mantan Bupati dan Sekda disebut membuka kemungkinan keterlibatan pengambil keputusan di lingkup pemerintah daerah. Namun, untuk penetapan tersangka akan tetap didasarkan pada alat bukti.

BACA JUGA:Cegah Gulung Tikar, Perumda Tirta Bukit Kaba Siapkan Langkah Prioritas

BACA JUGA:Cegah Gulung Tikar, Perumda Tirta Bukit Kaba Siapkan Langkah Prioritas

"Kami bekerja berdasarkan fakta hukum. Semua kemungkinan masih terbuka, termasuk penambahan tersangka," tegas Kajari.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, dalam kasus dugaan korupsi honorarium TKS di Satpol PP Rejang Lebong kemungkinan penambahan tersangka sangat bergantung pada hasil analisis dokumen alat bukti tersebut.

"Jika bukti cukup, penetapan tersangka baru bisa segera dilakukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka JM (bendahara), yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Curup, diduga sebagai aktor utama dalam pemotongan honor TKS tanpa dasar hukum.

Kejari Rejang Lebong memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi pemotongan honorarium ini mencapai lebih dari Rp600 juta, meningkat dari estimasi awal Rp500 juta. Dana tersebut berasal dari APBD Rejang Lebong TA 2021–2022 yang seharusnya digunakan untuk membayar honor TKS pada jangka waktu tersebut.

Kategori :