Dinas PMD Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 11 Tahun 2025, Ini Harapannya

Rabu 25 Jun 2025 - 19:25 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 11 Tahun 2025 Tentang Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas pada Rabu, 25 Juni 2025.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di ruang pola Pemkab Rejang Lebong ini dibuka langsung oleh Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, MSi. Serta dihadiri Kadis PMD, Suradi, SP, MSi, Kadispora, Reza Pahlevie, SH, MSi, Ketua PMMI, pengurus APDESI, PLD dan para penyandang disabilitas tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya desa/kelurahan inklusif penyandang disabilitas dengan pembentukan dasar hukum yang efektif.

"Tentunya kita berharap, Perbup No.11 Tahun 2025 tentang desa/kelurahan inklusif penyandang disabilitas ini dapat ditingkatkan menjadi Perda (Peraturan Daerah)," kata Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, M.Si. 

Ia menambahkan, Perbup No 11 Tahun 2025 ini merupakan salah satu upaya Pemkab Rejang Lebong untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di Rejang Lebong.

"Perbup ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya desa/kelurahan inklusif penyandang disabilitas," kata Pranoto. 

Regulasi ini harus segera diimplementasikan ke tingkat desa/kelurahan karena dapat memberikan penghargaan, perlindungan, dan pemudahan para penyandang disabilitas. Serta mengupayakan adanya kelompok disabilitas berdaya, mengurangi diskriminasi dan stigmatisasi penyandang disabilitas. Serta, dapat meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disambilitas.

"Di Rejang Lebong saat ini baru 3 desa yang menjadi desa inklusif. Yakni, Desa Rimbo Recap, Kampung Delima dan Desa Lubuk Ubar. Kedepan diharapkan 122 desa yang ada dapat menjadi desa inklusif," ujar Pranoto. 

BACA JUGA: Sekolah Garuda Bakal Dibangun di Rejang Lebong

BACA JUGA: Seleksi Pengurus Masjid Agung Baitul Makmur Rejang Lebong Dimulai

Sementara itu, kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi, SP, M.Si, mengatakan jika saat ini perkumpulan mitra masyarakat inklusif (PMMI) melalui program strengthening social inclusion for diffability equity and rights (solider inklusi) dan dukungan Sigab Indonesia sedang mendampingi 3 desa di Rejang Lebong, yakni Desa Rimbo Recap, Lubuk Ubar dan Kampung Delima. 

"Ketiga desa tersebut sebagai pilot project desa inklusif penyandang disabilitas," kata Suradi. 

Desa inklusif ini sendiri merupakan desa ang mampu menciptakan lingkungan yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat hidup dengan lebih baik dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan masyarakat.

Suradi menyebut selama ini desa inklusi belum bisa diwujudkan dengan optimal karena belum adanya peraturan tentang desa inklusi. Peraturan desa baru bisa dibuat setelah adanya peraturan bupati tentang desa inklusi. 

"Kini, Perbub No 11 Tahun 2025 tentang desa/kelurahan inklusif penyandang disabilitas sudah ada dan terus disosialisasikan," ujar Suradi.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, SH, MT selaku narasumber memaparkan maksud, tujuan dan materi Perbup No 11 Tahun 2025 Tentang Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas adalah untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana tertuang dalam UU No. 8 tahun 2016.

Kategori :