Revisi Perbup ADD 2025 Pemkab Rejang Lebong Berproses di Provinsi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si--GATOT/RK

Radarkoran.com - Dalam upaya mengoptimalkan penyaluran anggaran desa yang menyesuaikan dengan kebijakan serta regulasi terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si mengatakan, perubahan regulasi tersebut setelah dilakukan pembahasan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong, kini telah memasuki tahap evaluasi oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebelum disahkan dan disosialisasikan ke seluruh desa di wilayah Rejang Lebong.

"Revisi perbup tersebut sudah kita sampaikan ke Bagian Hukum Setdakab, dan sekarang sudah masuk ke pemerintah provinsi. Kita tinggal menunggu hasil evaluasinya," kata Suradi.

Terkait dengan kapan estimasi evaluasi dari pihak provinsi tuntas sehingga bisa diberlakukan, Suradi belum bisa memastikan secara detail. Namun pihaknya optimis bahwa prosesnya tidak akan memakan waktu lama. 

"Nantinya setelah hasil evaluasi dari provinsi keluar, langsung kita umumkan ke desa-desa. Mudah-mudahan secepatnya bisa selesai," imbuhnya.

BACA JUGA:Upcara HUT Bhayangkara ke-79, Ini Pesan Kapolres Rejang Lebong

BACA JUGA:Pemilihan Pengurus Masjid Agung Baitul Makmur Curup Tuntas

Lebih lanjut, revisi Perbup ini menjadi keharusan dilakukan pemerintah daerah setelah adanya efisiensi anggaran ADD sebesar Rp3 miliar untuk tahun 2025. Dari yang semula direncanakan berjumlah Rp64 miliar menjadi Rp61 miliar.

"Pengurangan anggaran ini tentunya berdampak pada perhitungan dan pembagian dana desa ke seluruh wilayah. Oleh karena itu, regulasi berupa Perbup harus disesuaikan agar alokasinya tetap proporsional dan adil," sampai Suradi.

Meskipun adanya pengurangan alokasi anggaran tersebut, komponen penghasilan tetap (siltap) para perangkat desa dipastikan tidak terpengaruh. Revisi Perbup ini lebih berfokus pada pos anggaran non-siltap, seperti operasional, alat tulis kantor (ATK), serta program pembangunan desa.

"Pemerintah desa tidak perlu khawatir. Penghasilan tetap perangkat desa tetap aman, karena penyesuaian hanya berlaku untuk anggaran kegiatan lain," ujar Suradi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan