Pemkab Rejang Lebong Dorong Transparansi Penyaluran PMI

Jumat 27 Jun 2025 - 17:02 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus berupaya untuk mencegah penyaluran PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal di wilayahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong transparansi penyaluran PMI dari setiap lembaga penyalur tenaga kerja.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, M.AP, dalam sebuah pertemuan forum diskusi publik bertema Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa bersama Mahasiswa Pecinta Alam (Maspasta) IAIN Curup pada Kamis, 26 Juni 2025 di Aula Gedung Perpustakaan IAIN Curup. 

Pada kesempatan tersebut, didepan berbagai unsur, mulai dari tokoh pemerintah hingga mahasiswa dan mantan PMI, Bupati Fikri menekankan pentingnya semua pihak untuk memastikan bahwa penyaluran PMI di Rejang Lebong dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Melalui kegiatan seperti ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat tata kelola serta pengawasan terhadap penyaluran tenaga kerja migran di wilayah Rejang Lebong," sampai Bupati Fikri. 

Bupati Fikri juga meminta kepada stakeholder terkait untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam upaya mencegah penyaluran PMI ilegal.

"Kami telah meminta Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan inventarisasi terhadap seluruh lembaga penyalur tenaga kerja. Mana yang memiliki izin resmi dan mana yang tidak," katanya. 

BACA JUGA: Kemenag Rejang Lebong Apresiasi Panitia Haji dan Kurban Tahun 2025

BACA JUGA:2.600 Hektare Lahan Kering Diusulkan Program Optimalisasi

Bupati Fikri menambahkan, penyaluran PMI ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi pekerja migran dan juga dapat merusak citra Indonesia di mata internasional. Untuk itu, penting sekali adanya transparansi dalam penyaluran PMI hingga mengikuti kuis regulasi yang diberlakukan. 

"Ini penting agar masyarakat tahu dan bisa mengambil keputusan secara bijak," ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong, Syamsir, mengungkapkan jika sejauh ini terdapat 156 warga Rejang Lebong yang telah diberangkatkan secara resmi ke luar negeri sebagai PMI. Namun, ia juga mengakui hingga saat ini masih adanya PMI ilegal yang diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.

"Masalah terkait dengan PMI non-prosedural ini bukan hanya terjadi di Rejang Lebong, tapi merupakan isu nasional," katanya. 

Pemkab Rejang Lebong terus berupaya untuk mencegah penyaluran PMI ilegal dengan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait, melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran PMI, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyaluran PMI ilegal. 

"Kami sangat mendukung usulan pembentukan Satgas PMI untuk mengawasi dan mencegah keberangkatan ilegal," ujar Syamsir. 

Dukungan yang sama juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Rejang Lebong, JE. Ahmad Rafif yang menyatakan komitmennya dalam upaya mengoptimalkan langkah-langkah perlindungan terhadap PMI dari Rejang Lebong.

Kategori :